1

Terbukti Kampanyekan Caleg, Tiga ASN di Pandeglang Bakal Kena Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketiga ASN tersebut yakni Kepala  Camat Carita, dan Camat Mandalawangi terbukti ikut mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg).

“Yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan dengan cara mengajak, seruan dan tindakan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada Kabar6.com, Kamis (25/1/2024).

**Baca Juga: Pemkot Cilegon Studi Banding Kepatuhan Pelayanan Publik di Tangsel

Didin mengatakan, pelanggaran netralitas ketiga ASN tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Pandeglang.

“Dilakukan pengawasan hasilnya lalu mengandung dugaan pelanggaran,” ujar Didin.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses Bawaslu. Kata Didin pihaknya lalu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Putusan KASN merekomdasikan bahwa ASN tersebut disanksi hukuman disiplin sedang dan direkomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” katanya.(Nda)




Jabatan Suami Habis, Istri Kades Geredug Pandeglang Dilantik jadi Pjs Kades

Kabar6-Sebanyak 108 masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang habis massa jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Pandeglang Irna Narulita menujuk Pejabat sementara (Pjs) Kades dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Salah satunya Kades Garedug, Kecamatan Bojong, Abudin. Sebagai penggantinya, Bupati yang diwakili oleh Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta melantik Mimin Sri Asih dan ratusan Pjs Kades lainnya, Senin (19/12/2023) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mimin merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Kadu Bera, Kecamatan Picung, yang tak lain adalah istri sah Abudin. Pelantikan istri mantan sang Kades mendapatkan sorotan.

Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu (P2B2) Ade Rudianto menuturkan, memang pelantikan tersebut tidak berbenturan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 29 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Perbup nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian kepala desa.

**Baca Juga: Bupati Pandeglang Tak Tolerir 108 Pjs Kades Jika Salahgunakan Anggaran Desa

Namun Camat dituding melabrak etika pemerintahan, Padahal masih ada calon Pjs yang lain yang bisa diusulkan Camat kepada Bupati Pandeglang.

“Harusnya Camat Bojong memiliki rekomendasi pilihan lain dari pada harus melabrak secara etika pemerintahan,” kata Ade, Selasa (20/12/2023).

Ade menegaskan, hal itu sama saja Camat Bojong membenarkan soal kolusi dan nepotisme yang terjadi di pemerintahan. Ade juga merasa heran penujukan Mimin, apakah tidak ada calon yang lebih kompeten selain istri mantan Kades tersebut.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan dari sekian banyak pegawai negeri sipil di Kecamatan Bojong kenapa harus seorang Istri dari Kepala Desa yang sebelumnya menjabat,”imbuh Ade.

Hal yang sama diungkapkan pemuda asal Desa Geredug Basyir. Menurutnya, penunjukan Pjs Kades Geredung bisa menimbulkan masalah dikemudian hari, yang akhirnya bisa mempermalukan pemerintah Bupati Pandeglang.

“Seharusnya(Camat Bojong) dapat berfikir lebih jernih dalam menentukan kebijakannya, jangan sampai nanti malah mempermalukan pemerintahan yang bupati sekarang ini pimpin. Ini sama saja menelanjangi buruknya kualitas pemerintah hari ini karena kelalaian Camat Bojong,”tutupnya.(Aep)




Bupati Pandeglang Tak Tolerir 108 Pjs Kades Jika Salahgunakan Anggaran Desa

Kabar6- Bupati Pandeglang Irna Narulita mewanti-wanti Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa agar tidak menyelewengkan anggaran pemerintahan desa. Diketahui ada 108 Pjs Kades yang dilantik usai menggantikan Kades yang habis masa jabatannya.

Irna tidak akan mentolerir bagi Pjs Kades yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang jika melakukan penyimpanan terutama dalam kegiatan fisik.

“Kalau volume gak ada, uang gak ada kelaut, urusannya sama hukum. Jadi efek buat yang lain, ada 108 (Pjs Kades). Kalau uangnya berantakan, kali 1 miliar (tiap desa),” kata Irna di Kantor BPK Perwakilan Banten, kemarin (19/12/2023).

Ancaman Irna bukan tanpa alasan, pasalnya tahun 2019 ada tiga Pjs Kades yang terjerat kasus korupsi. Menurut Irna, jangan sampai kasus serupa terulang kembali.

**Baca Juga: Wakapolda Banten Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

“Makanya diinginkan jangan sampai nabrak aturan,”ujarnya.

Sebagai pembina kepegawaian, Irna mengaku tak bisa membantu jika ada Pjs Kades terjerat kasus korupsi. Terkecuali ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dilapangan.

“Saya gak bisa bantu walaupun dia anak saya, saya gak bisa bantu untuk advokasinya. Kalau dia menabrak aturan dosanya tebal,”tandasnya.(Aep)




Pemeran Video Porno dengan Logo Mirip Pemprov Banten Lagi Ditracking

Kabar6-Dunia maya digegerkan dengan beredarnya video porno yang diduga dilakukan oleh pegawai Pemprov Banten. Lantaran pemeran wanita, mengenakan kemeja putih dengan logo mirip Pemprov Banten di lengan kanannya.

Hasil investigasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menemukan sejumlah link video porno yang diduga mengenakan logo mirip Pemprov Banten. Mereka sedang mendalami dugaan transaksi rupiah untuk mendapatkan video porno di dunia maya.

“Ada link, saya juga lagi telusuri bener enggak itu link nya berbayar, kita lagi coba tracking kesitu,” ujar Nana Supiana, Kepala BKD Banten, Senin, (11/12/2023).

Saat ini BKD belum bekerjasama dengan kepolisian untuk melacak dan menginvestigasi pemeran video porno itu. Mereka masih menggunakan kemampuan Diskominfo untuk melacak video porno dengan logo mirip Pemprov Banten.

**Baca Juga: Permudah Urusan Pemerintahan, Arief Wajibkan Pegawai Gunakan “Tangerang Ayo”

“Kalau pun itu bukan ASN tetep merugikan, kita bisa kerjasama dengan banyak pihak. (Polisi) belum, kita masih pakai Kominfo untuk link dan data nya,” jelasnya.

BKD masih mendalami pemeran video porno itu, apalah benar pegawai di Pemprov Banten ataukah hanya seseorang yang mengenakan seragam dengan logo Pemprov Banten, untuk memenuhi hasrat seksualnya saja.

BKD sangat berhati-hati menelusuri beredarnya video porno wanita cantik berseragam mirip ASN Pemprov Banten. Jika sudah terbukti, akan dilakukan sidang etik.

“Kita masih coba pastikan investigasi, apakah itu PNS apakah non PNS, kita enggak pada fitnah lah ya. Prinsip nya kehati-hatian, data nya clear, dan bisa kita sidang kode etik dan disiplin ya. Apakah itu ASN atau orang yang menggunakan seragam ASN,” terangnya.(Dhi)




Pj Bupati Lebak Ajak ASN Berkomitmen Optimalkan Pendapatan Daerah Lewat Tertib Pajak

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengajak aparatur sipil negara (ASN) tertib dalam membayar pajak.

“Kita berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Mari bersama-sama mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Lebak, buktikan ASN taat terhadap pajak dan buktikan memiliki komitmen untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah,” kata Iwan saat Raker Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Gedung Setda Lebak, Jumat (8/12/2023).

Iwan menjelaskan, PAD tertib dan sesuai target maka akan memberikan kontribusi yang sangat luas. Pemkab Lebak tidak perlu lagi meminta program kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Kita bisa memanfaatkan PAD untuk membangun Lebak sesuai dengan prioritasnya,” ucapnya.

**Baca Juga: Dikunjungi Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi Cidahu Konsisten Dukung Ganjar Mahfud

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Dodi Irawan mengungkap, rasio kemandirian daerah Kabupaten Lebak tergolong rendah yakni berada di angka 16 persen.

Pemkab Lebak sepakat untuk melakukan pendekatan-pendekatan dalam memastikan kemandirian Lebak menjadi lebih baik dan lebih kuat dalam rangka melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ada 5 pendekatan melalui relaxasi pajak, extensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi, kolaborasi dan pengendalian, diharapkan pelaksanaan ini menjadi fokus pada area yang khusus dan tematik sehingga setiap tahun kita bisa mengangkat potensi-potensi pajak yg lebih baik di program tematik yang kita dekatkan,” papar Dodi.(Nda)




KPN Duga Ada Kepentingan Politik Penujukan Pejabat Kepala Daerah di Banten

Kabar6- Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Miftahul Adib menduga pemerintah pusat memiliki kepentingan politik terkait pengisian jabatan pejabat (Pj) Bupati dan Walikota di Provinsi Banten.

Sebab dari sejumlah Pj Bupati dan Walikota yang ditunjukkan dari pemerintah pusat tidak begitu memilki berkualitas bagus. Kendati Kemendagri berdalih, penujukan Pj tersebut demi menjaga netralitas ASN di Pemilu serentak, menurutnya, netralitas ASN bukan hal baru dan menang ASN sejak dulu harus netral.

“Jangan-jangan pemerintah pusat itu menggunakan tangan-tangan Pj ini untuk kepentingan politik, karena kalau dibantah Pj yang dikirim itu juga nggak bagus-bagus amat,” ungkap Adib, Kamis (7/12/2023).

Adib malah khawatir Pj tersebut yang ditunjuk dari pemerintah pusat dapat menghambat pembangunan, lantaran perlu waktu yang cukup lama untuk beradaptasi.

“Mereka orang baru yang harus menyesuaikan, membaca dulu, adaptasi kan malah menghambat pembangunan,”terangnya.

Adib juga menuturkan, penujukan Pj dari pemerintah pusat lebih banyak mudaratnya dari pada positifnya. Dari sisi positifnya hanya bisa membawa inovasi dan etos kerja dari pusat ke daerah.

Namun disisi mudaratnya, sebagai ujung tombak melakukan kebijakan-kebijakan yang sudah, Pj tersebut justru tidak mengetahui secara penuh masalah internal dan perlu waktu untuk adaptasi.

**Baca Juga: Anugerah Meritokrasi, Lelang Jabatan di Pemkot Tangsel Diganjar Sangat Baik

“Kalau kebanyakan adaptasi ngapain, justru kalau Pj dari pusat itu saya melihat dominannya sebagai ban serap saja yang penting ada Pj- nya,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, Adib juga menuding pemerintah pusat tidak percaya terhadap kompetensi dan kualitas pejabat daerah. Padahal pejabat daerah lebih paham kekurangan daerahnya dan membuat perencanaan pembangunan.

“Secara tidak langsung pemerintah pusat tidak percaya dengan pejabat daerah. Walaupun mereka berdalih ini dengan suksesnya program pembangunan, suksesnya pemilu di tahun politik,” ungkapnya.

Tugas-tugas yang diamanatkan Pj selain mensukseskan pemilu, mereka diminta untuk mengurusi stunting, menekan inflasi dan penurunan kemiskinan ekstrim. Tugas tersebut sebenarnya masih bisa dieksekusi oleh pejabat daerah.

“Sebenernya kalau mau internal Pemkab, Pemkot dan Pemprov, harus empat arah tegas itu dari presiden. Kalau tidak ada pencapaian itu ya sudah,”tandasnya.

Diketahui tiga Kepala Daerah di Banten di pimpin Pj. Ketiga Pj tersebut berasal dari Kemendagri. Mereka adalah Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan dan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.

Yedi Rahmat sebelumnya, Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu Iwan Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Dan terakhir, Andi Ony Prihartono menjabat Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan Kepala bagian perencanaan program di Kemendagri.(Aep)




Ajak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Sanksi Dua Pejabat Pemkab Menanti dari KASN

Kabar6-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dan Camat Carita Marda diduga terbukti melanggar netralitas Aparat Sipil Negera (ASN).

Kedua ASN itu direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi setelah meminta dukungan untuk kemenangan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, Caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak saat acara pengajian di Carita beberapa waktu lalu.

“”Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu,” kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Rekomendasi itu keluar setelah Panwascam melakukan analisis dan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. Sehingga ditemukan adanya pelanggaran karena meminta dukungan terhadap Risya yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Natakusumah.

“Berdasarkan analisis dan hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor,” kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menuturkan, dua ASN itu diduga melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. Terkait sanksi terhadap keduanya akan menentukan KASN.

“Kita hanya rekomendasi, kaitan dengan sanksi itu KASN yang menentukan,” pungkasnya. (Aep)




Masa Kampanye Dimulai, Panwas di Lebak Sebar Imbauan Agar ASN dan Kades Jaga Netralitas

Kabar6-Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 10 Februari 2024. Di hari pertama kampanye, pengawas pemilu di Kabupaten Lebak langsung bergerak.

Panitia pengawas di tingkat kecamatan (panwascam) Cigemblong menyebar surat imbauan yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).

Surat imbauan tersebut meminta agar ASN dan kades berkomitmen menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Surat imbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah Cigemblong sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN dan kades pada masa kampanye ini,” kata Ketua Panwascam Cigemblong, Lukmanul Hakim, Selasa (28/11/2023).

**Baca Juga: Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Lebak Ditemukan Rusak

Lukman menyebut, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan imbauan surat dan poster imbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa,” terang Lukman.

Lukman menambahkan, sebagaimana Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini,” ucap dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Cigemblong Pikri Septiana menegaskan, selain ASN, kades dan juga perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

“Aturannya sudah jelas kepala desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis,” kata Pikri.

Hal itu dijelaskan Pikri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pilkada.

“Kami mengimbau kepada kepala desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ucapnya.

Pikri menjelaskan, ada sanksi pidana bagi kades yang terbukti sengaja memihak salah satu peserta pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” papar Pikri.(Nda)

 




Wanita Tersangka Penipuan Pegawai Honorer Berstatus ASN di Serang

Kabar6-Polisi telah menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan iming-iming masuk jadi pegawai honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka kedua adalah seorang wanita berinisial SA yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“SA sipil ASN,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (27/11/2023).

**Berita Terkait: Tersangka Bertambah, Ini Peranan Wanita Penipu Iming-iming Pegawai Honorer di Tangsel

Menurutnya, SA bertugas di lingkup Pemerintah Kota Serang. Meski demikian ia tak menyebutkan tempat tugas organisasi perangkat daerah asal tersangka.

“SA berperan mengenalkan korban yang anaknya ingin menjadi pegawai honorer kepada tersangka HW,” terang Bambang.

SA diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Aren. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Hendra Wijaya.

Hendra Wijaya juga berstatus sebagai ASN. Ia menjabat sebagai staf pelaksana Bidang Ideologi dan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel.

Pria yang selalu berpenampilan kepala plontos itu ditangkap di Majalengka. Polisi telah dua panggil Hendra tapi tersangka tidak menggubris sehingga dijemput paksa.

Mapolsek Pondok Aren juga telah mendapat laporan banyak korban tipu-tipu Hendra Wijaya. Salah satunya seorang polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta.

“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” ujar Bambang Askar.(yud)




ASN di Kabupaten Lebak Peduli Palestina, Sumbang Donasi Rp25 Juta

Kabar6-Bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza terus mengalir dari berbagai elemen di Indonesia. Kali ini bantuan datang dari Kabupaten Lebak, Banten.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina korban serangan Israel.

Dana dari para abdi negara di Lebak terkumpul sebesar Rp25 juta. Donasi itu diberikan melalui LAZ Harfa di sela saat istigasah dan doa bersama lintas agama untuk Palestina, di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (12/11/2023).

“Tentu ini bagian dari kepedulian kita kepada saudara-saudara kita di Palestina,” kata Wakil Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lebak, Ajis Suhendi.

Ajis menuturkan, semangat kepedulian dalam kemanusiaan tentu harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat meski berbeda dalam tanah air dan agama.

Ia berharap masyarakat Lebak memberikan dukungan dan doa kepada warga Palestina.

“Soal Palestina, kita berempati atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso menyebut, doa, dukungan dan donasi sangat dibutuhkan saat ini oleh warga Palestina.

**Baca Juga: Diguyur Hujan di Tangsel, Wilayah Ini Masih Krisis Air Bersih

“Alhamdulilah masyarakat Lebak lintas agama berkumpul di alun-alun sebagai bentuk dukungan moril yang tak bisa dinilai dengann materi, dukungan kedua dari kebijakan pemerintah, sudah jelas kebijakan Pemerintah RI mendukung perdamaian di Gaza dan kemerdekaan untuk Palestine,” tutur Budi.

“Dan untuk membantu meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, ASN Lebak membantu donasi Rp25 juta melalui KORPRI,” katanya.

Sebagai bentuk doa dan dukungan kepada Palestina atas serangan Israel, ribuan warga berkumpul di Alun-alun Rangkasbitung untuk mengikuti istigasah.

Tidak hanya dari Lebak, warga yang mengikuti istigasah juga berasal dari Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.

“Saya datang dari Jakarta sebagai bentuk dukungan dan mendoakan warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel,” ucap Ida.(Nda)