Kabar6-Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervise kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Program ini sengaja dirancang untuk mencegah atas rentan dan masifnya tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi diberbagai daerah di Indonesia.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, M Agusman mengatakan, kegiatan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting. Petunjuk ini dapat dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Reformasi birokrasi sudah mulai dijalankan. Paradigma dulu kita dilayani masyarakat kita sekarang tidak boleh lagi,” katanya dalam sambutan resminya di acara “Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi” di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, belum lama ini.
Pemkot Tangsel akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengendalian Gratifikasi. Kemudian juga dibentuk tim satuan unit pengendali gratifikasi sesuai rekomendasi lembaga antirasuah.
Agusman jelaskan, melalui program pengendalian gratifikasi ini diharapkan dapat terciptanya iklim manajemen pemerintahan yang lebih baik.
Sebagai daerah otonom baru, Pemkot Tangsel harus bisa belajar dari pengalaman riil yang sudah terjadi. “Segala segala keterbatasan kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Menurut saya, dalam menjalankan reformasi birokrasi ada tiga hal penting yang harus dijalankan,” jelasnya.
Pertama, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan. Selanjutnya, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung untuk masyarakat.
Agusman menambahkan, hal ketiga yang paling penting yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Para aparatur Pamong Praja perlu dibekali pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya harapkan dengan kehadiran bapak, kita bisa mengetahui apa yang harus kita lakukan dan tidak boleh kita lakukan,” tambahnya.
Direktorat Gratifikasi KPK memperlihatkan bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi berupa grativikasi kepada ratusan pejabat eselon 2 dan 3 di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bentuk edukasi yang dipertontonkan berupa pemutaran film berdurasi 15 menit.
Mendadak, ruangan gedung Graha Widya Bhakti berubah mirip industri hiburan keluarga jenis bioskop. Film ini menceritakan tentang Hengky, seorang Pegawai Negeri Sipil yang digiring oleh tim penyidik KPK. Peristiwa penangkapan itu membuat istri dan orangtuanya syok hingga menangis histeris.
penangkapan terhadap Hengky pun berdampak besar. Bagas, anak aparatur Pamong Praja tersebut dikucilkan di sekolahnya. Bocah polos itu merasa heran dengan sikap teman sekolahnya meski tak mengetahui persoalan sebenarnya.
“Dampak kasus korupsi sampai seperti ini,” terang kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.
Hengky terpaksa harus berurusan dengan aparat antirasuah karena telah menerima dua gepok bungkusan uang. Uang tersebut merupakan pemberian dari pengusaha yang sedang mengurus perizinan demi dipermudah urusannya. Hengky pun tak kuat menahan tekanan tim penyidik ketika diinterogasi.
Hengky akhirnya terjaga dari tidurnya. Rupanya dalam cerita film di atas merupakan bunga mimpinya. Ia akhirnya memutuskan untuk menolak demi masa depan keluarga yang dicintainya.
“Maaf, saya tidak bisa membantu. Dan silahkan Bapak mengurus ikuti saja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hengky saat menolak dua bungkusan berisi uang sebagai upaya gratifikasi.
Giri menjelaskan, program yang digulirkan di Kota Tangsel ini baru tahap pertama. Masih ada tahap berikutnya pemberian supervisi kepada aparatur Pegawai Negeri Sipil setempat. Menurutnya, selama ini pihaknya telah menggelar di 40 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Jadi intinya begini, di daerah bermasalah seperti Riau yang kemarin saya datangi. Riau sudah tiga gubernurnya yang kena di sana, kita harus masuk ke sana. Antara penindakan dan pencegahan harus terintegrasi seperti ini. Jadi kita sering mengopinikan, kalau sudah ditindak dijauhin dong,” jelasnya.
Berkaitan dengan penindakan, lanjutnya, pasti ada kesalahan masif terjadi di daerah tersebut. Ini menjadi salah satu metode untuk mengajak beramai-ramai untuk saling mencegah tindak pidana korupsi. Regulasi mengatur kepada pejabat daerah yang menerima gratifikasi hendaknya segera melapor ke KPK.
“Semua pelayanan, gratifikasi berapapun nilainya tidak boleh. Jadi batasan yang tadi kita singgung ya paling batasan-batasan sesama rekan kerja dia berapa. Kemudian kalau kita ngawinin anak, nyumbang tuh maksimal berapa. Semuanya ada tuh di surat edaran,” tambah Giri.(adv)