1

Vaksin untuk Anak di Kota Tangerang Tengah Disiapkan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah melakukan persiapan vaksinasi menyasar kalangan anak-anak. Hal itu guna meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga terhindar dari Covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan sebayak 400 ribu lebih orang yang sudah divaksin di Kota Tangerang. Dari ratusan ribu itu diperuntukkan untuk kalangan orang dewasa.

“Kita lagi mempersiapkan vaksin usia anak yang 12-17 tahun,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pihaknya tengah mempersiapkan dalam waktu dekat untuk dilakukan vaksinasi. Hal itu diperkirakan dalam momentum peringatan hari anak nasional, biasanya diperingati 23 Juli.

**Baca juga: Hebat! PPDB SD Kota Tangerang Berjalan Lancar

Arief sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan, untuk vaksinasi akan lebih dahulu diberikan kepada anak sekolah tingkat SMP. Selain itu, kata Arief, Dinkes juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil vaksinasi untuk usia 12-17.

“Vaksin ini untuk anak-anak yang sekolahan dulu SMP, begitu ya. Kita akan lakukan vaksin secara bertahap,” tandasnya. (Oke)




2.972 Anak di Banten Positif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 2.972 anak Banten positif covid-19, yang meninggal ada 12 orang. Data itu dihimpun selama corona menjadi pandemi di Indonesia sejak tahun 2020 lalu. Pekan kemarin saja, kasus anak positif covid-19 bertambah 96 orang.

“Periode Agustus 2020 sampai 21 Juni 2021, total 2.972. Tambahan satu minggu lalu 96 kasus. Tangerang kota 53 kasus, 13 dirawat dan 40 isolasi mandiri. Tangerang Selatan 40, seluruhnya dirawat. Tiga kasus di RSU Banten, semua dirawat. Meninggal 12 kasus,” kata Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banten, Didik Wijayanto, melalui pesan elektroniknya, Jumat (25/06/2021).

Mereka tertular Corona dari orang tuanya. Didik berharap, keluarga bisa lebih mengetatkan lagi prokes dan pencegahan covid-19.

Bagi anak-anak yang terpapar covid dan harus mendapatkan perawatan medis, mereka akan berada satu ruangan dengan orang tua atau keluarganya.

“Umumnya tertular orang tuanya, perawatan khusus (anak) hanya untuk yang sakit sedang atau berat. Umumnya satu ruangan dengan orangtuanya yang terkonfirmasi covid,” terangnya.

Setidaknya ada empat varian baru covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia, yakni B.1.1.7 atau Alpha asal Inggris, B.1.351 atau Beta asal Afrika Selatan dan B.1.617 atau Delta asal India.

**Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Kramatwatu Bagikan Beras untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Namun belum diketahui apakah varian baru tersebut juga menyerang anak-anak yang terpapar covid-19, lantaran belum diteliti lebih lanjut.

“Varian baru kami belum tahu, karena tidak dilakukan genomic sequencing,” ujarnya.(Dhi)




Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Mudik, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang ibu dan anak berinisial, SN dan AS diamankan pihak Polres Metro Tangerang Kota usai memalsukan surat bebas Covid-19. Dimana, mereka nekat memalsukan surat kesehatan itu, lantaran takut melakukan pengecekan Covid-19 melalui rapid atau swab antigen.

Kepolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya memalsukan surat kesehatan itu untuk memperlancar proses kembalinya mereka ke Kota Tangerang dari kampung halamannya di Pekalongan.

“Mereka memalsukan surat kesehatan ini untuk keperluan mudik,” katanya, Jumat, (21/5/2021).

Tindak kejahatan kesehatan itu diketahui saat petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, melakukan pemeriksaan dokumen pulangnya para pemudik di Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang. Dimana, kawasan tersebut merupakan tempat tinggal kedua pelaku, pada Rabu, (19/21).

Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari salah satu klinik di Jakarta Selatan. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS.

“Ketika dicek petugas, ternyata suratnya palsu hingga akhirnya mereka kita proses secara hukum,” ujarnya

**Baca juga: Begini Kata Disnaker Kabupaten Tangerang Tanggapi Protes KSPSI

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memalsukan surat dengan cara mengedit surat keterangan bebas Covid-19 yang sudah ada dengan menggunakan sebuah laptop. Dimana, mereka mencatut sebuah klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut.

“Surat ini dibuat sendiri dengan mencatut salah satu klinik di Jakarta Selatan. Kini mereka kami amankan dan dikenakan pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkapnya.(vee)




Ada Kekerasan Anak di Tangsel, Pilar Minta DPMP3AKB Kuatkan Program Perlindungan

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) untuk lakukan penguatan program perlindungan agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel.

“Pihak kami akan terus melakukan penguatan dan juga program-program sosialisasi kita juga bekerjasama dengan pihak kelurahan RT RW dan juga melihat situasi lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Jumat (21/5/2021).

Hal itu dijelaskannya, agar tidak adanya lagi kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangsel dan viral pada Kamis 20 Mei 2021.

Pilar mengatakan, DPMP3AKB akan selalu melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan organisasi-organisasi perlindungan anak.

Tetapi, menurutnya, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pondok Jagung Timur tersebut, dikembalikan lagi kepada psikologi seseorang.

“Dalam tetangga banyak sekali, faktor ini PR (pekerjaan rumah, red) kita semua agar bentuk kekerasan yang diakibatkan oleh setres bisa hilang di Tangsel,” ungkapnya.

Pilar menjelaskan, pihaknya juga memiliki tim untuk pengolahan psikologi, penyuluhan penyembuhan trauma, serta rumah singgah untuk penampungan.

**Baca juga: Polisi Pastikan Anak Korban Kekerasan di Tangsel Akan Didampingi Hingga Pulih

Menurutnya, peran yang disebutkan tadi sudah maksimal, namun dibalikkan lagi kedalam kondisi psikologi seseorang, dan itu lah yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangsel.

Selanjutnya, Pilar menerangkan, langkah berikutnya ada penguatan terkait gadis berusia 5 tahun yang disiksa bapak nya ini, akan ditangani oleh Polres untuk penyembuhan trauma. “Alhamdulillah tidak ada lebam-lebam di badan anak tersebut,” tutupnya.(eka)




Polisi Pastikan Anak Korban Kekerasan di Tangsel Akan Didampingi Hingga Pulih

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) memastikan gadis berusia 5 tahun yang dianiaya bapaknya hingga viral akan mendapatkan pendampingan oleh Pemerintah Kota Tangsel hingga pulih.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, ditulis Jumat 21 Mei 2021.

Iman memastikan, korban juga akan mendapatkan keamanan, kenyamanan dan mitigasi yang baik dan benar dari Pemerintah.

“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan dari trauma korban. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,” ungkapnya.

**Baca juga: LPA Sebut Tidak Bersosial Jadi Salah Satu Faktor Kekerasan Anak di Tangsel

Iman mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar informasi viral di media sosial. Pihaknya, Iman menerangkan, segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka diterapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga hukuman tersebut,” tutupnya.(eka)




Bapak Aniaya Anak Viral, Polres Tangsel: Ancaman Pidana 5 Tahun Ditambah Sepertiga

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak terhadap bapak berinisial WH yang viral menyiksa gadis kecilnya (5) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat melakukan press release pada Kamis 20 Mei 2021 malam.

“Kami terapkan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman menjelaskan, motif tersangka menyiksa anaknya karena kecemburuan terhadap istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Selama 2 tahun ini, Iman mengatakan, tersangka hanya berdua saja dengan gadis kecilnya disebuah kost yang berada di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

“(Istri bekerja, red) di Malaysia ya bekerja di Malaysia sudah 2 tahun. Pemeriksaan motif dari tersangka yaitu Ada kecemburuan terhadap ibunya sehingga melampiaskannya ke anak. Ayah kandung,” ujarnya.

**Baca juga: Bapak Aniaya Anak Viral di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan penyiksaan terhadap gadis kecilnya sebanyak dua kali, dan kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

“Karena tersangka baru kami amankan tadi pukul 21.30 sehingga saat ini baru dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan sudah bercerai,” tutupnya.(eka)




Bapak Aniaya Anak Viral di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Seorang bapak menyiksa anaknya sembari memvideokan buat heboh dunia maya sudah ditangkap Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel).

Dalam pantauan Kabar6.com dilokasi, pelaku digiring kedalam sebuah kost dari mobil, setelah itu, pelaku digiring kedalam mobil kembali dan dibawa ke Polres Tangsel.

“Alhamdulillah sudah. Ke Polres Tangsel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfi Hayata kepada wartawan di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Seorang bapak menyiksa anaknya sembari memvideokan buat heboh dunia maya. Video berdurasi 37 detik itu diupload oleh akun twitter @Namaku_Mei memperlihatkan hal yang tak patut kepada anak dibawah umur.

“Bapak Goblog…TKP jl pd jagung timur no 26 serpong. Credits @ultramen_lowbet,” cuitan dari twitter tersebut.

**Baca juga: Viral! Bapak Aniaya Anak di Serpong Utara

Tim Kabar6.com menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu di Jalan Pondok Jagung Timur Nomor 26, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, polisi sudah mengamankan anak tersebut dari sebuah kos-kosan.(eka)




Viral! Bapak Aniaya Anak di Serpong Utara

Kabar6.com

Kabar6-Seorang bapak menyiksa anaknya sembari memvideokan buat heboh dunia maya. Video berdurasi 37 detik itu diupload oleh akun twitter @Namaku_Mei memperlihatkan hal yang tak patut kepada anak dibawah umur.

“Bapak Goblog…TKP jl pd jagung timur no 26 serpong. Credits @ultramen_lowbet,” cuitan dari twitter tersebut.

Tim Kabar6.com menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu di Jalan Pondok Jagung Timur Nomor 26, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, polisi sudah mengamankan anak tersebut dari sebuah kos-kosan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 05, Pondok Jagung Timur, Jodi menerangkan, pihaknya memastikan anak dan orang tuanya tidak melapor kepada pihak RT RW selama tinggal di wilayahnya.

**Baca juga: RSUD Serpong Utara Tak Layani Pasien Umum, Kadinkes: Sampai Covid-19 Berakhir

“Tau-tau viral, kami tidak tahu menahu. makanya ditanya hanya pihak kepolisian, kami hanya membantu bagaimana lingkungan ini tidak terlalu ramai,” tutupnya.

Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian masih mencari pelaku.(eka)




Ratusan Anak Penderita Kanker, Yayasan Amarylis Kirana Fokus Pendampingan

Kabar6.com

Kabar6-Yayasan Amarylis Kirana Kota Tangerang menjadi satu-satunya rumah singgah bagi para penderita kanker dan hemofilia se-Provinsi Banten. Pada awal 2020 tercatat sebanyak 498 anak penderita kanker dari berbagai daerah se-Provinsi Banten singgah di yayasan tersebut. 186 di antaranya merupakan warga Kota Tangerang.

Yayasan yang terletak di jantung Kota Tangerang ini pun nampak ramai disinggahi anak-anak penderita kanker dan hemofilia. Bahkan terlihat anak-anak tersebut cukup antusias saat bermain diruang terbuka yang disediakan oleh Yayasan tersebut.

“Sekarang jumlahnya jadi 284 anak khusus Kota Tangerang. Pada 2020 lalu itu masih sekitar 186 anak,” ujar Asep Ruswiadi, Ketua Yayasan Amarylis Kirana, Jum’at (2/4/2021).

Selain itu, yayasan yang dikelolanya ini juga menampung para penderita hemofilia. Kendati, di Kota Tangerang saat ini tercatat sebanyak 48 anak penderita hemofilia.

“Jumlah penderita hemofilia saat ini ada 48 anak. Semua dari Kota Tangerang,” katanya.

Asep menjelaskan, rata-rata penderita kanker di yayasan Amarylis berusia di bawah 12 tahun. Sementara untuk penderita hemofilia menurutnya banyak yang sudah beranjak dewasa.

“Rata-rata anak-anak. Bedanya kan kalau kanker itu bisa sembuh, hemofilia ga bisa, itu kan penyakit turunan. Tapi dia (hemofilia) bisa normal dengan mengkonsumsi obat. Nah, permasalahannya itu obatnya yang mahal, paling kita dapat dari donatur,” jelasnya.

Sebelum menjalani kemotherapy, lanjut Asep, anak-anak diajak bermain dan belajar oleh para pengurus. Hal itu dilakukan untuk memberi semangat agar mereka optimis sehingga dapat terselamatkan dan kembali sehat.

“Kami terus dampingi anak-anak bermain di rumah singgah dan baca buku cerita supaya semua happy. Agar ketika dia masuk ke ruangan kemotherapy jadi nyaman. Sehingga yang terpenting orang tuanya harus selalu tersenyum,” ungkapnya.

Keberadaan yayasan tersebut dinilai memberi harapan bagi para penderita kanker maupun hemofilia. Dari catatan, tak sedikit generasi bangsa yang sudah terselamatkan berkat kepedulian para donatur dan pengurus di yayasan tersebut.

Ema Rusmiati, seorang ibu yang memiliki anak penderita kanker mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Yayasan Amarylis Kirana. Saat ini dirinya tengah mendampingi sang anak untuk menjalani kemotherapy di yayasan tersebut.

**Baca juga: Generasi yang Ditelan Pandemi

“Dengan adanya rumah singgah ini, saya dan anak saya jadi sangat terbantu. Semoga yayasan ini tetap berdiri, dan semoga semakin banyak orang yang peduli dan perhatian kepada anak-anak di rumah singgah ini,” tandasnya. (Oke)




Kekerasan Perempuan dan Anak Terbanyak di Pamulang Dengan 48 Kasus

Kabar6.com

Kabar6-Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan banyak terjadi di Pamulang dengan angka 48 kasus di tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Tri Purwanto kepada Kabar6.com di kantornya yang berlokasi di Rawa Buntu, Serpong.

“Pamulang 48 kasus, disusul Ciputat 31 kasus, terus ketiga Pondok Aren dengan 29 kasus di tahun 2020,” ujarnya, Senin (4/1/2021).

Lanjutnya, angka itu disusul dengan Kecamatan Serpong dengan 26 kasus, Ciputat Timur 25 kasus, Serpong Utara 14 kasus, Setu 9 kasus dan 8 kasus berada diluar Kota Tangsel.

“Jadi total ada 190 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Tangsel, dimana 120 diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Menurut Tri, kekerasan perempuan dan anak banyak terjadi menginjak pendidikan SD dan SLTA. “SD kasus ada 56, terus SLTA ada 55 kasus,” paparnya.

**Baca juga: Tahun 2020, UPTD P2TP2A Tangsel Tangani 120 Kasus Kekerasan Anak

Rata-rata, Tri menjelaskan, kasus kekerasan itu ada di rumah tangga sendiri dengan total kasus sebanyak 102. “Ruang publik 72 kasus, di sekolah 10 kasus, dan ditempat kerja 6 kasus,” tutupnya.(eka)