1

Dugaan Pembunuhan Pemuda Aceh oleh Anggota Paspampres

Oleh: Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik UPN & CEO Narasi Institute

Kabar6-Kasus menghebohkan melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terus mengemuka. Praka RM, seorang oknum Paspampres, diduga kuat menganiaya hingga menyebabkan pemuda asal Aceh tewas. Insiden ini telah memicu perhatian serius.

Informasi mengenai dugaan penganiayaan oleh Praka RM terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Aceh, yang mengakibatkan korban tewas, telah tersebar luas melalui media sosial. Berdasarkan unggahan di media sosial, korban dikabarkan diculik terlebih dahulu sebelum dianiaya oleh Praka RM bersama dua rekannya.

Peristiwa ini disebut terjadi pada tanggal 12 Agustus dan bahkan korban disebut menerima ancaman jika tidak mengirimkan uang kepada oknum Paspampres.

Kasus ini telah mengalami perkembangan dengan diidentifikasinya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM sebagai salah satu pelaku penculikan dan pembunuhan.

Tidak hanya Praka RM yang terlibat, tetapi juga dua anggota TNI lainnya yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan ini. Motif di balik perbuatan keji ini di duga untuk mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban.

Motif ekonomi yang diungkapkan dalam kasus ini menjadi fokus utama, menyoroti bahaya penyalahgunaan kekuasaan dan posisi yang dimiliki oleh anggota militer.

Meskipun kedengarannya sederhana tiga anggota TNI ingin mendapatkan uang tebusan ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.

Bagaimana mereka memilih Imam Masykur sebagai target penculikan? Mengapa mereka yakin bahwa keluarga korban akan membayar uang tebusan?

Fakta bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal menggarisbawahi dimensi kejahatan semacam ini yang didorong oleh motif ekonomi semata.

Namun, ini juga mengundang pertanyaan tentang bagaimana mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi Imam Masykur sebagai target penculikan dan mengapa mereka menganggapnya sebagai sumber potensial untuk uang tebusan. Mungkin ada faktor lain, ini perlu diselidiki lebih lanjut.

Para pelaku, yang seharusnya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, justru merenggut nyawa seorang pemuda tanpa dosa.

Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, namun juga merupakan pengkhianatan terhadap prinsip dasar etika dan moral yang menjadi pedoman perilaku anggota TNI dan Paspampres.

Hal ini akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dan tentunya juga berdampak pada stabilitas nasional dan wibawa pemerintah.

Lebih tragis lagi, video dan rekaman suara korban yang tersebar luas menambah dimensi kekejaman dalam kasus ini.

Ini bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kemanusiaan.

Munculnya bukti visual ini memunculkan kecurigaan yang lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar, dan jika benar pihak TNI dan Paspampres bersalah, itu menunjukkan kegagalan pengawasan yang serius dan kelemahan moral yang mendalam.

Jika kejadian ini di korelasikan dengan kasus yang sebelumya yaitu kasus Ferdi Sambo, yang dianggap melibatkan konflik internal, yang masih di perbincangkan publik karena hukuman yang masih belum setimpal, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa kasus Imam Masykur akan ditangani dengan baik dan adil? Kelemahan dalam proses dan pengawasan hukum dapat memungkinkan prajurit yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika.

Pihak pemangku keadilan perlu memberikan bukti konkret bahwa hukum berlaku sama untuk semua individu, tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian untuk menunjukkan sejauh mana efektivitas institusi hukum dalam memerangi tindakan kriminal yang melibatkan anggota militer.

**Baca Juga: Usai Kasus Oknum Paspampres, Toko Obat Ilegal di Tangsel Kompak ‘Tiarap’

Kesimpulan dan rekomendasi

Kasus tragis penculikan dan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI dan Paspampres mengungkap jurang yang memerlukan tindakan tegas dan perubahan besar pada institusi keamanan.

Kasus ini membawakan pada pertanyaan yang lebih dalam tentang tanggung jawab dan tugas mendasar anggota militer.
Kepercayaan publik harus ditegakkan kembali melalui langkah-langkah nyata yang mengubah pola perilaku yang salah dan menekankan pentingnya integritas, moralitas, dan pengabdian yang benar-benar tulus bagi rakyat.

Keadilan harus diutamakan dan pelaku kejahatan harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai.

Untuk memastikan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan Pasampres dapat ditangani secara adil dan transparan, diperlukan tindakan yang spesifik dan komprehensif.

Pertama, menjamin penyidikan perkara dilakukan secara menyeluruh, independen, tanpa campur tangan dan pengaruh pihak-pihak terkait, sekaligus harus mengundang ahli pengawasan dari luar dan independen untuk menjamin objektivitas dan keakuratan proses penyidikan.

Kedua, mengambil tindakan hukum yang serius terhadap pelanggar, apapun pangkat atau jabatannya, dan memastikan bahwa hukuman diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan masing-masing pelaku.

ketiga, memberikan informasi kepada publik secara transparan mengenai kemajuan investigasi dan kegiatan badan keamanan dan memastikan bahwa persidangan dan persidangan berlangsung terbuka dan adil serta tunduk pada pengawasan publik.

Keempat, memberikan dukungan dan perlindungan kepada keluarga korban terhadap proses hukum dan pengawasan publik yang ketat, untuk memastikan bahwa hak-hak keluarga korban dihormati dan mereka memiliki akses terhadap informasi yang relevan.

Kelima, meningkatkan pengendalian internal di lembaga keamanan untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum di masa depan. Membangun mekanisme pemantauan dan pelaporan internal untuk perilaku anggota militer, dan Melakukan reformasi dalam organisasi keamanan untuk memperkuat nilai-nilai, etika, dan tanggung jawab sosial personil militer dan Organisasi Pelatihan yang berfokus pada hak asasi manusia.

Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, kasus ini memiliki potensi untuk diselesaikan dengan adil dan transparan. Hal ini juga memberikan sinyal bahwa badan keamanan dan pemerintah serius dalam menegakkan hukum, menjaga integritas, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.(*/Red)




Garuda Hari Ini Resmi Layani Penerbangan Langsung ke Tanah Suci

Kabar6-Garuda Indonesia pada Kamis (3/8/2023) ini resmi mengoperasikan penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Aceh. Penerbangan langsung yang diresmikannya dari Aceh pada hari ini tersebut akan dilayani untuk menuju Jeddah dan dioperasikan dengan armada B777-300 ER.

Pada penerbangan perdana hari ini, Garuda Indonesia mengangkut sedikitnya 308 calon jemaah untuk menuju ke Jeddah yang nantinya akan dilayani sebanyak 2 kali per bulan. Adapun melalui peluncuran rute penerbangan Banda Aceh – Jeddah, Garuda Indonesia juga akan mulai melayani penerbangan Banda Aceh – Madinah dilayani sebulan sekali.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pembukaan layanan penerbangan langsung dari Banda Aceh menuju ke Tanah Suci tersebut merupakan upaya Garuda Indonesia  untuk menjembatani kebutuhan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk menjalankan perjalanan ibadah bagi masyarakat Aceh.

“Pembukaan layanan penerbangan ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya pengembangan jaringan penerbangan Garuda Indonesia untuk menuju ke Tanah Suci dimana kami secara bertahap akan membuka penerbangan langsung menuju ke Tanah Suci dari 5 (lima) kota besar di Indonesia yaitu Banda Aceh, Yogyakarta, Makassar, Surabaya dan Kertajati,” papar Irfan.

Irfan melanjutkan bahwa pembukaan akesibilitas langsung dari Aceh ke Tanah Suci tersebut juga merupakan upaya perusahaan untuk mengoptimalkan peluang pasar umroh yang saat ini terus menunjukan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Lebih lanjut, pengoperasian penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Aceh ini juga merupakan upaya kami untuk mengoptimalkan potensi lebih dari 30.000 calon jemaah dari Aceh setiap tahunnya yang selama ini mengakses penerbangan ke Tanah Suci melalui kota-kota lain. Kiranya penerbangan langsung ini dapat menghadirkan alternatif dan solusi untuk menuju ke Tanah Suci bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya,” sambung Irfan.

**Baca Juga: Perbasi Cup 2023, Andri Permana : Basket Bukan Olahraga Ekslusif 

Penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Aceh tersebut akan dilayani pada hari Senin dan Kamis dan akan diselaraskan dengan kebutuhan perjalanan Umrah bagi masyarakat Aceh yaitu selama 12-13 hari. Penerbangan ke Tanah Suci pada hari Senin akan dilayani melalui rute keberangkatan Banda Aceh – Jeddah dan rute kepulangan Madinah – Banda Aceh dengan jadwal keberangkatan GA 914 yang diberangkatkan dari dari bandara lnternasional Sultan lskandar Muda pada pukul 12:35 dan akan tiba di bandara lnternasional King Abdul Aziz, Jeddah pada pukul 16:25. Adapun kepulangan akan dilayani dengan GA 913 dari yang akan diberangkatkan dari bandara internasional Prince Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah pada pukul 18.35 LT dan akan tiba di bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada pukul 06.35 WIB pada keesokan harinya.

Sementara itu penerbangan pada hari Kamis akan dilayani melalui rute keberangkatan Banda Aceh – Madinah dan rute kepulangan Jeddah – Banda Aceh yang akan diberangkatkan dengan GA 912 yang diberangkatkan dari dari bandara lnternasional Sultan lskandar Muda, Banda Aceh pada pukul 12.35 WIB dan akan tiba di bandara lnternasional Prince Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah pada pukul 16.25 LT. Kemudian untuk kepulangan akan dilayani dengan GA 915 yang akan diberangkatkan dari bandara lnternasional King Abdul Aziz, Jeddah pada pukul 19.10 LT dan akan tiba di Bandara internasional Sultan lskandar Muda, Banda Aceh pada pukul 7.10 keesokan harinya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Aceh, Akhmad Marzuki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Garuda Indonesia yang telah memfasilitasi penerbangan langsung jemaah Umrah dari Aceh mengingat masyarakat Aceh tidak perlu tergantung pada daerah lain dalam melaksanakan perjalanan Umrah.

“Kiranya dengan adanya penerbangan ini diharapkan akan dapat memberikan dampak kepada perekonomian Aceh seperti sektor transportasi, kuliner, perhotelan, biro perjalanan dan sebagainya sekaligus memperkenalkan Aceh kepada masyarakat dunia, khususnya bangsa Timur Tengah,” papar Akhmad.

“Lebih lanjut, pengoperasian penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Banda Aceh ini kami harapkan tidak hanya akan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya khususnya dalam menghadirkan layanan penerbangan yang aman, nyaman dengan waktu yang lebih efisien dalam melaksanakan perjalanan ibadah, namun juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh melalui penguatan soliditas ekosistem perjalanan Umrah di Aceh,” tutup Irfan.(Red)




Simpan Sabu di Anus, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (05/12/2022).

Shinto melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif ke rumah sakit EMC, karena berdasarkan informasi kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh, hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” tambah Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM,” jelasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

**Baca juga: Dito Mahendra Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Nikita Mirzani 

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir dikesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.

“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram,” tutup Amir.(Dhi)




Ternak Kurban Asal Jatim dan Aceh Dilarang Masuk Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Pertanian RI terbitkan surat edaran peringatan pandemi penyakit mulut dan kuku yang menjangkit hewan ternak. Imbauan ini mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan jelang Idul Adha.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kotua Tangerang Selatan (Tangsel), Yepi Suherman, menyebutkan hewan ternak kurban asal Jawa Timur tidak diterima masuk. Sebab kedua daerah itu pandemi penyakit mulut dan kuku.

“Tapi kalau dari luar itu, bisa masuk,” katanya, Rabu (8/6/2022). Yepi pastikan heran ternak kurban tidak boleh dijual sembarangan di Kota Tangsel.

Para pedagang, menurutnya, wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Arus lalu lintas hewan ternak juga dipantau di pos cek poin.

“Nanti jika ditemukan suspect atau bergejala kita antisipasi dengan dipisah dan diobati karena penyakit itu bisa disembuhkan cepat,” jelas Yepi.

**Baca juga: Temuan 11 Sapi di Tangsel Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Ia memastikan para pedagang musiman hewan ternak tetap dapat berjualan di wilayah Kota Tangsel.

“Kita tidak bisa menutup perdagang hewan. Meski sedang mewabah PMK, tidak berarti menutup alur perdagangan hewan dari daerah ke Kota Tangsel,” ujarnya.(yud)




Kejurnas XV di Aceh, FPTI Tangsel: Ongkos Sendiri dari Orangtua

Kabar6.com

Kabar6-Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kelompok Umur XV di Banda Aceh. Kontingen Banten mengirim tiga atlet anak-anak dan satu pelatih asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk ikut bertanding di nomor kategori berbeda.

“Ongkos sendiri dari orangtua masing-masing,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi Atlet FPTI Tangsel, Marlianita saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (19/11/2021).

Atlet pertama atas nama Bilqis Talenta Kusuma Wardani, di nomor Youth C Putri, kategori Lead dan Speak Classic. Kedua, Reymeyza Alya Ramadhani Anggoro, nomor Youth B Putri kategori Lead dan Boulder

Ketiga, Keisya Sahira Putri Arla bertanding di nomor Youth D Putri bertanding untuk kategori Lead dan Spead Classic.

Marlianita mengaku pihaknya sempat mengajukan proposal bantuan sokongan dana untuk berangkat ke Aceh. Namun usulan bertepuk sebelah tangan dari dinas pemuda dan olahraga maupun KONI Tangsel.

“Nah tiba waktu mendekati hari akhir pendaftaran ketum bilang ga dapat dana sama sekali,” ujarnya.

**Baca juga: Ada Penyesuaian KUA PPAS, Sekda Tangsel: Target APBD 3,4 Triliun

Terpisah, Bendahara III KONI Kota Tangsel, Suryadi Nian pastikan bahwa pengajuan dana hibah ke pemerintah daerah setempat baru cair yang fase pertama. “Yang kedua belum cair,” jelasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya menghubungi Kepala Dispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya. Pesan singkat yang dikirim belum mendapat respon.(yud)




Nasi Biryani Asal Aceh ini Hadir di Tangsel, Cobain Yuk

Kabar6.com

Kabar6-Tepat di belakang Gedung MPM Rent, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Lengkong Gudang, Tangerang Selatan, hadir nasi biryani Ce’ti. Makanan khas dari daerah istimewa Aceh ini disajikan dengan bumbu rempah medok dan special.

Sang owner, Safrizal menjelaskan, gerai kuliner yang digawanginya itu menyediakan nasi biryani kari ayam, kari bebek, kari kambing serta kari sapi.

Safrizal bilang, aneka menu pilihan ini dapat disesuaikan dengan selera masing-masing lidah. Jadi, pasti sesuai dengan lidah Anda.

“Bumbu untuk Nasi Biryani plus Kari didatangkan langsung dari Aceh,” kata Safrizal, Rabu (31/3/21).

**Baca juga: Yuk Icip Aneka Nasi Goreng di Hotel Santika BSD

Di masa pandemi ini, lanjut Safrizal, pihaknya juga menyediakan delivery order melalui akun instagram @nasibiryaticeti.

“Preorder juga bisa dilakukan. Jika untuk besok dari sekarang bisa diantar. Kantin buka pukul 9.30 – 15.30 WIB ya bang. Bisa pesan via Gofood dan Grabfood atau via Whatsapps kalau dekat,” tukasnya.(fit)




Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh Dibekuk di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda asal Aceh berinisial A (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Dia diduga mengedarkan obat-obatan keras.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, A ditangkap di wilayah Warunggunung pada Sabtu, 18 Juli 2020.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A dan kami temukan ribuan butir obat golongan keras,” kata Asep, Rabu (22/7/2020).

Polisi menyita ribuan butir obat berupa 5000 butir Heximer dan 550 butir Tramadol. Uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan keras turut diamankan.

“Kami lakukan interogasi awal kemudian kami bawa ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep.

**Baca juga: BPBD Lebak Janji Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Segera Cair.

Asep menyebut, A diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

“Sebagaimana diatur Pasal 196 atau Pasal 197  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(Nda)




Simpan 4.148 Butir Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Peredaran obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras masih terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Di Kabupaten Lebak, polisi mengamankan sebanyak 4.148 butir Tramadol dan Hexymer setelah menangkap seorang pemuda asal Aceh, di Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

“Di sebuah kios pada Rabu, 5 April 2020, dilakukan penangkapan terhadap saudara MA. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal, Kamis (16/4/2020).

Di kediaman MA, polisi menemukan 4.148 butir obat keras yang jika hendak dikonsumsi memerlukan resep dari dokter. Polisi juga mengamankan satu buah handphone dan uang tunai yang hanya Rp80.000

“Sebanyak 500 butir Tramadol HCI dan 3.648 butir Hexymer yang kami temukan terbungkus dalam plastik berbeda. Semuanya kami amankan,” ungkap Asep Jamal.

**Baca juga: Desa di Lebak Siapkan Tempat Karantina Covid-19 untuk Pemudik.

Untuk kepentingan penyidikan, MA beserta ribuan obat keras tersebut dibawa ke Mapolres Lebak.

“Pemeriksaan tersangka dan saksi masih dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami kembangkan untuk mengetahui jaringan peredarannya dan kami imbau agar masyarakat khususnua anak muda untuk menghindari mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun narkotika,” katanya.(Nda)