oleh

Sukses Bangun Jalan Raya Ciater, DPRD Kabupaten Tangerang Belajar ke Tangsel

image_pdfimage_print
Kunker DPRD Kabupaten Tangerang ke DBMSDA Tangsel.(yud)

Kabar6-Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggerang melakukan kunjungan ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka berkunjung untuk belajar mengenai kesuksesan Pemkot Tangsel dalam melakukan pelebaran dan peningkatan Jalan Raya Ciater, Serpong.

Rombongan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini dipimpin Wakil Ketua Komisi, P Harno. Mereka disambut Kabid Bina Marga Aris Kurniawan, Kabid Sumber Daya Air, Ade Suprijal dan pegawai DBMSDA Kota Tangsel lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mengatakan, proses pelebaran Jalan Pasar Kemis yang dilakukan Pemkab Tangerang terkendala lahan.

Kata dia, harga pasaran lahan di lokasi pelebaran jalan mendadak berubah, seiring rencana pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Tangerang.

“Untuk pembebasan lahan kita sudah anggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, untuk dibayarkan pada tahun 2016. Tapi kenyataan di lapangan, harga lahan langsung berubah naik pada 2016. Tentu saja ini menjadi kendala karena anggaran yang dialokasikan pada 2015 itu kurang,” tandasnya.

Lanjutnya, rencana pelebaran jalan pasar kemis harus segera dilakukan. Ini mengingat ruas jalan yang saat ini hanya lebar tujuh meter sudah tak mampu lagi menampung volume kendaraan yang melintas.

Kondisi ruas Jalan Raya Ciater‎, Serpong, Kota Tangsel.(yud)

“Rencananya ruas jalan itu menjadi 12 meter lebarnya. Kalau warga tetap bertahan dengan harga lahannya, maka akan kita lakukan konsinyasi, seperti di Kota Tangsel,” tandasnya.

P Harno mengatakan, saat ini Pemkab Tangerang sedang melakukan pelebaran jalan di Kecamatan Cikupa. Kata dia, proses pelebaran Jalan Raya Pasar Kemis tersebut masih terkendala, lantaran proses pembebasan lahan yang lambat.

“Kedatangan kami ke Kota Tangsel untuk mencari tahu sistem atau proses pembangunan jalan di Kota Tangsel, salahsatunya Jalan Ciater. Kita sering melintas di jalan itu, ternyata kewenangan jalan itu berada di bawah Pemkot Tangsel,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kabid Bina Marga DBMSDA Tangsel, Aris Kurniawan mengatakan pelebaran Jalan Ciater Raya menjadi kewenangan Pemkot Tangsel. Pembangunan dari exsisting lebar jalan 5,5 meter menjadi ROW 24 meter sudah dilaksanakan.

“Saat ini, Jembatan Ciater dan Jembatan Sarua sudah selesai dilaksanakan tinggal pedestrian,” katanya.

“Jalan Ciater memang menjadi pilot project jalan kota di Kota Tangsel. Untuk proses pembebasan lahan, dilakukan oleh bagian pertanahan Pemkot Tangsel dan saat ini sudah rampung keseluruhan,” tandasnya.

Untuk mengatur tata kelola sistem drainase, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Drainase Perkotaan.

Saat ini, draf Raperda itu sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.

Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Hj Retno Prawati ST,MM mengatakan Perda Drainase Perkotaan ini ditujukan untuk penataan sistem drainase di Kota Tangsel dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini. Dengan adanya regulasi itu, ia menilai penataan drainase akan lebih terstruktur.

“Tentu saja nantinya akan berpengaruh terhadap penataan kawasan banjir. Karena selama ini banjir yang terjadi lebih kepada kurang berfungsinya sistem drainase,” katanya menjelaskan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Ade Suprizal menambahkan dengan adanya Raperda Drainase ini, maka penanganan drainase akan dilakukan secara komprehensif. Hal ini untuk mengatasi banjir ke pemukiman.

“Raperda Drainase Perkotaan untuk Kepentingan berbagai pihak. Tujuannya untuk mengatur aliran air supaya tidak banjir,” katanya.

Lanjutannya Konsep aliran air yang dulu dikenal irigasi untuk di Tangsel tidak relavan lagi. Karena di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini sudah banyak perumahan dan gedung-gedung yang dulunya adalah sawah dan rawa-rawa sebagai daya serap air.

“Alirannya masih ada tapi sebagai irigasi. Konsep irigasi itu untuk mengaliri sawah-sawah, sementara sekarang sudah jadi perumahan dan bangunan makanya jadi banjir,” terangnya.

Nantinya, pada Perda itu akan diatur pula point sanksi. Bagi mereka yang melanggar regulasi itu, bakal dijerat kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.

Klausul sanksi nya saat ini sedang menunggu hasil pembahasan  Pansus Raperda Drainase Perkotaan di DPRD Kota Tangsel.(adv)

Print Friendly, PDF & Email