oleh

Anak dan Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan dengan Kekerasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyandang disabilitas anak dan perempuan sangat rentan dengan kekerasan. Kolompok ini harus dilindungi dengan sinergitas antara kejaksaan dan Komisi Informasi Pusat.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Khususnya Penyandang Disabilitas”.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan sinergitas kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).

**Baca Juga:Dampak Ekonomi Hari Libur dan Cuti Bersama Bersama Sepanjang Tahun 2024

“Pemahaman hukum ini sangat penting disosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak, perempuan khusus penyandang disabilitas,”Reda Manthovani, Jamintel Kejagung di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).

Hadir sebagai Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.

Diketahui, salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.(red)

Print Friendly, PDF & Email