oleh

Soal Protes Pilkades, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, memberikan sikap atas ramainya simpatisan Calon Kepala Desa gagal yang melayangkan protes, terkait aturan dalam Perbup Nomor 79 Tahun 2014.

Dimana salah satu aturan didalamnya disebut bahwa maksimal calon kades 5 orang dan minimal 2 orang, (Rabu 16/10/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Kholid Ismail mengatakan, kemungkinan setelah dilaksanakannya Pilkades Serentak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa akan dievaluasi, dan akan dilihat dimana kekurangannya.

Seperti misalkan ada Panitia Pilkades yang mengundurkan diri disaat Pilkades masih berjalan, maka akan diberikan sanksi. Karena menurut Kholid, seharusnya jika memang sudah siap menjalankan tugas, tidak elok berhenti ditengah jalan.

“Implementasi dari Perda Desa yang ada, kalau memang ada kekurangannya dimana nanti kita evaluasi, karena memang tidak ada kesempurnaan dalam sebuah peraturan, tetapi tidak sekarang, karena saat ini Pilkades sedang berjalan, seperti sanksi kepada Panitia yang mengundurkan diri secara tiba-tiba, ataupun aspirasi beberapa warga yang menginginkan tidak ada batasan calon kepala desa,” kata Kholid.

Menurut Kholid, kekecewaan para simpatisan calon kepala desa yang gagal, atau para calon kepala desa yang gagal merasa kecewa merupakan hal yang wajar.

Kholid juga mengatakan aksi ujuk rasa yang dilakukan beberapa simpatisan kades juga merupakan hal yang sah dilakukan.

Namun Kholid berharap, dalam menyampaikan aspirasi, para simpatisan tidak melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.

“Kalau bicara kekecewaan wajar lah kalau calonnya tidak masuk. Itu manusiawi, dan untuk menyampaikan kekecewaan itu dikasih ruang ko, selagi bisa membuktikan rasa keberatannya itu ya silahkan saja,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PPP, Syarif Hidayatullah menambahkan, sebenarnya peraturan pembatasan calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2 tidak bermasalah.

Karena aturan tersebut tidak hanya ada di Kabupaten Tangerang saja, tetapi ada di beberapa daerah lainnya. Namun jika tidak sesuai dengan kondisi dengan masyarakat dimungkinkan untuk dirubah.

“Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi kita lihat lagi, cocok apa tidak dengan masyarakat kita, nanti kita lihat lagi lebih banyak manfaat atau mudharatnya,” ucapnya.

Syarif juga berbendapat, terkait akan diberikannya sanksi kepada panitia yang secara tiba-tiba mengundurkan diri, bisa dikaji terlebih dahulu.

Dia juga berharap para simpatisan tidak berbuat anarkis ketika menyampaikan aspirasi kekecewannya.**Baca juga: Puskesmas Cikuya Evaluasi Data PIS PK di Pasanggrahan.

“Kalau merasa kecewa ya silahkan saja melakukan demonstrasi, itu bagus-bagus aja, atau lebih elegan lagi dia bisa mengadukan ke PTUN atau ke MK. Yang penting mereka tidak merusak fasilitas umum,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email