oleh

Soal Pembatasan Waktu Angkutan Barang, Zaki: Warga Jangan Anarkis

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau warga di kawasan Legok dan sekitarnya untuk tidak mengambil langkah yang melanggar hukum dalam menyikapi aturan pembatasan kendaraan barang.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah melakukan koordinasi komprehensif dengan sejumlah pihak, berkaitan dengan penataan arus lalulintas kendaraan angkutan barang berkapasitas overload yang kerap melintas di wilayah tersebut.

“Sabar semua sedang dalam tahap sosialisasi. Warga jangan anarkis sikapi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46/2018, Tentang Pembatasan Waktu Opresional Mobil Barang,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Rabu (28/11/2018).**Baca Juga: Baru Dibangun, Pagar Kantor Kecamatan Cikupa Ambruk.

Lebih lanjut Bupati Zaki mengatakan pihaknya kini tengah membangun komunikasi lintas sektoral antar wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, untuk mencari solusi atas rencana pemberlakuan regulasi tersebut.

“Untuk mencari titik temu terkait hal ini, Pemkab Tangerang sudah menyampaikan inisiasi pertemuan lintas sektoral dengan tiga daerah itu,” terangnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email