Pasalnya, setelah memeriksa kondisi korban, pihak dokter akhirnya mengetahui bila korban mengalami luka bekas tembakan dibahu kirinya. Namun, pihak dokter tidak langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
“Tindakan dokter yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian pasca merawat korban luka tembak, tentunya sangat kami sesalkan,” ungkap Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel Simanjuntak kepada Kabar6.com (3/9/2013).
Seharusnya, lanjut Kapolsek, bila pihak rumah sakit cepat berkoordinasi dengan pihaknya, tentu proses pengusutan kasus itu bisa lebih cepat dilakukan.
Diketahui, peluru nyasar menghantam bahu kiri Emilia (33), saat sedang tertidur dirumahnya, pada Senin (2/9/2013) petang. Selanjutnya, Emilia langsung menuju RS Tiara guna mendapatkan penanganan medis.(Agm)