oleh

Sita 22 Motor Curian, Polres Tangsel: Silahkan Diambil Tanpa Biaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang tersangka SN, 38 tahun. Ia terbukti telah menjadi penadah kendaraan bermotor roda dua hasil curian dari berbagai wilayah di Banten.

“Kemudian kalau untuk harga bervariasi,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Jum’at (15/9/2023).

Menurutnya, tersangka SN dari hasil menadah motor curian dapat keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per unit. Harga motor curian dijual oleh tersangka kisaran Rp 5 juta per unit.

Yusran menyatakan kini menyita serta mendata 22 unit motor hasil pencurian. Ia imbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan motor dapat mendatangi Satreskrim Polres Tangsel.

Bagi masyarakat jika ingin mengambil motor yang telah hilang tentunya wajib membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

**Baca Juga: Kebakaran di Pondok Betung Tangsel, Portal Komplek Ditutup

“Silahkan mengambil di Polres Tangerang Selatan tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Yusran.

Tersangka SN ditangkap di minimarket Desa Citumenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang. Ia dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Yusran juga mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati memarkirkan kendaraan bermotor di pinggir jalan. Diharapkan ada kunci pengaman tambahan.

“Informasikan kepada kami selaku anggota kepolisian apabila ada transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sah,” pesannya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email