oleh

Siltap Perangkat Desa di Kabupaten Serang Telat Lagi: Ada Apa dengan Pemkab ?

image_pdfimage_print

Kabara6- Puluhan Perangkat Desa di Kabupaten Serang menggeruduk kantor pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang, Jumat (22/12/2023). Mereka mendesak penghasilan tetap (Siltap)-nya segera dibayarkan.

Awalnya mereka hendak melakukan aksi demonstrasi, namun mereka terima oleh Kepala Kesbangpol Evi Priyatna, Kepala DPMD Aryadi dan Plt Kepala BPKAD Roni Rohani Sanjadirja di Aula Tb Kuswandi, Pemkab Serang.

Perwakilan perangkat desa, M. Amin Nazili mengaku heran Siltap mereka selalu mengalami keterlambatan setiap bulannya dan sudah berjalan selama tiga tahun.

“Ketika kita mau meminta Siltap kita harus demo dulu, audiensi dulu, kan kita lelah, ini persoalannya adalah penghasilan kita, nafkah buat keluarga kita, ini bukan hal lain, kita hanya meminta Siltap kita diturunkan tiap bulan,” kata Amin.

Siltap dan tunjangan yang didapat para perangkat desa tiap bulannya sebesar Rp 2.300.000. Faktanya pencairan tidak selalu rutin turun tiap bulan, bahkan untuk saat ini Siltap bulan November dan Desember 2023 belum juga cair. Menurut Amin, Siltap tersebut masih dibawa kabupaten kota di Banten.

Protes keterlambatan penyaluran Siltap kerap disuarakan baik dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) beberapa bulan lalu, nyatakan belum membuatkan hasil yang maksimal.

**Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Satpol PP Lebak Sita Puluhan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

“Selalu begini, dan terulang selama tiga tahun berturut-turut. Ada apa dengan Kabupaten Serang? Makanya ini kami bergerak bukan atas nama organisasi tapi atas dasar hati nurani perangkat desa di Kabupaten Serang,”tegasnya

Selama penyaluran Siltap selalu mandeg, para perangkat desa kerap kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan ada yang rela pinjam sana situ dengan mencukupi kebutuhan biaya hidup.

Para perangkat desa, lanjut Amin tidak puas dengan penjelasan dari perwakilan Pemkab, walaupun Siltap bulan September akan bisa dicairkan hari ini dan untuk bulan Desember di janjikan pada tanggal 27 -28 akan diproses.

Amin menegaskan, Pemkab selalu ingkar janji bahkan terkesan tidak memprioritaskan Siltap para perangkat desa. Padahal mereka hanya meminta haknya dibayarkan setiap bulan.

“Kami hanya meminta gaji kami dibayarkan tiap bulan, saya diancam diberhentikan berarti pekerjaan ini tidak main-main, tolong lah gaji pun jangan main-main,”sesalnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email