Â
“Kalau Mendagri kasih waktu dua minggu, kenapa satu minggu nggak selesai? Intinya kita ingin lebih cepat lebih baik,” kata ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah, Kamis (30/7/2015).
Â
DPRD Provinsi Banten kini telah menerima Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten.
Â
Seiring itu, maka lembaga legislatif tersebut akan segera membentuk Badan Musyawarah (Bamus) kemudian diparipurnakan.
Â
Setelah pemberhentian Atut diumumkan melalui sidang Paripurna, kemudian DPRD Banten mengajukan permohonan pelantikan gubernur definitife yang nantinya akan dijabat oleh Rano Karno.
Â
“Setelah ada surat pengajuan pelantikan gubernur definitife dari DPRD, baru Mendagri menjadwalkan pelantikan Gubernur di Istana Negara,” tegasnya. ** Baca juga: Kapolda Banten Masih Rutin Latihan Menembak
Â
Perlu diketahui bahwa SK pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten telah dikeluarkan oleh Presiden RI melalui Kemendagri. Surat tersebut bernomor 63/P Tahun 2015.(tmn/din)