oleh

Selama 2 Tahun, Istri di Tiongkok Selingkuh dengan 300 Pria dan Raup Uang Sekira Rp878,4 juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita asal Provinsi Jiangsu, Tiongkok, yang disebut Nyonya Zhang (31), selingkuh dengan 300 pria berbeda selama dua tahun. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan ibu dua anak ini karena sang suami sangat sibuk bekerja di luar rumah, hingga ia menjadi kesepian dan depresi.

Nyonya Zhang, melansir worldofbuzz, berselancar di media sosial untuk mencari teman kencan dan memulai perselingkuhan pada 2017, dengan membuat akun palsu bernama Zhou Mo, dan menulis status sebagai single mother. Nyonya Zhang lalu mengakses aplikasi kencan online, dan dengan mudah berhasil memikat hati para pria. Meski tidak berkencan tatap muka, Nyonya Zhang berkencan online dengan banyak pria bahkan ada yang dilakukan dalam satu waktu sekaligus.

Perselingkuhan Zhang lantas berubah menjadi penipuan, dengan beralasan dia butuh uang dan meminta pinjaman ke para pacar online-nya. Alasan yang diberikan bermacam-macam, seperti butuh uang untuk membayar sewa tempat tinggal, perawatan medis, dan untuk mengurus anak-anaknya.

Dalam waktu dua tahun, Nyonya Zhang berhasil menipu 300 pria dan meraup uang sekira Rp878,4 juta. Meski para korban sadar bahwa wanita itu menipu dengan berkedok kencan online, mereka tidak melaporkannya karena kasihan dan percaya bahwa Nyonya Zhang adalah single mother.

Perbuatan Nyonya Zhang terkuak pada Agustus 2019 saat seorang pria lajang memergoki latar belakang wanita itu dan melaporkannya ke polisi. ** Baca juga: Jadi Tren di Uganda, Ayah Tuntut Tes Paternitas Setelah Marak Anak Hasil Perselingkuhan

Sebulan kemudian, Nyonya Zhang ditangkap polisi di rumahnya. Nyonya Zhang tidak melawan saat ditangkap, tapi mengaku sebagian besar uang hasil menipu sudah dihabiskan untuk judi online. Meski dua tahun lamanya Zhang menjadi penipu, suami dan kedua anaknya sama sekali tidak tahu.

Sementara itu, suami Nyonya Zhang shock saat mengetahui sang istri ditangkap polisi, dan sangat terkejut saat tahu wanita itu di media sosial menulis bio dirinya single mother untuk menipu orang-orang.

Pengadilan Provinsi Jiangsu menhatuhkan hukuman penjara 8,5 tahun dan didenda sebesar Rp87,84 juta kepada Nyonya Zhang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email