Kabar6-Paska dilantiknya Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, maka harus segera dilakukan menunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten. Karena tidak memungkinkan, Al Muktabar merangkap jabatan sekaligus.
“Enggak bisa Pj Gubernur merangkap jabatan sebagai Sekda, maka harus segera adanya Plh Sekda Banten, karena Pak Al Muktabar saat ini telah resmi menjadi Pj Gubernur Banten,” kata Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati, Selasa (17/05/2022).
Pria yang akrab disapa Cak Nawa menerangkan kalau penunjukkan Plh Sekda Banten harus segera dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Lantaran Al Muktabar telah resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Pemprov Banten memiliki banyak sosok yang bisa menjadi Plh Sekda Banten, mulai dari Kepala dinas sampai dengan Asisten Daerah (Asda) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas.
“Yang telah memenuhi syarat saya rasa banyak, tapi harus dilihat kapasitas dan kapabilitasnya mana yang paling mumpuni, banyak juga telah senior di Pemprov Banten,” ungkapnya.
**Baca juga: Surat Permintaan THR dari Satpol PP Kota Serang Beredar
Cak Nawa meminta, penunjukan Plh Sekda Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kegaduhan. Politisi Demokrat ini menyarankan, Pj Gubernur Banten berkonsultasi dengan DPRD Banten dalam menyelesaikan peroalan Plh Sekda Banten.
“Tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, juga melihat historis jangan sampai menjadi kegaduhan setelah ditetapkannya Plh sekda,” tuturnya.(Dhi)