oleh

Polres Serkot Tangkap Bandar Sabu di Pinggir Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bandar narkoba jenis sabu ditangkap dipinggir jalan, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial HS (27), yang ditangkap Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti total 42,38 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, dikantornya, Selasa (17/05/2022).

Kejadian berawal saat personil Sat Resnarkorba Polresta Serkot mendapatkan informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Hingga akhirnya pada Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 wib pelaku HS ditangkap dipinggir jalan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan sabu seberat 0,8 gram.

Polisi kemudian memeriksa HS dilokasi penangkapan dan dia mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya. Unit I Sat Resnarkoba Polresta Serkot kemudian menggeledah rumah pelaku di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, dan ditemukan sabu lainnya.

“Kita geledah rumah tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening,” tuturnya.

**Baca juga: Sekda Banten Kosong, Harus Segera Diisi Plh

Polisi menyita narkoba jenis sabu, timbangan digital hingga handphone dari tangan pelaku HS. Kini, terduga pelaku tengah diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot untuk pengembangan lebih lanjut.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ucapnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email