oleh

Satpol PP Tangerang Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan reklame ilegal di sepanjang Jalan Raya Serang, termasuk di kawasan Perumahan Citra Raya, Cikupa.

 

Reklame tersebut ditertibkan lantaran tidak berizin dan pemasang reklame tidak membayar pajak.

 

Komandan Peleton (Danton) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kosim, mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap papan reklame liar itu sejak Selasa (16/9/2015) kemarin. Kegiatan itu, direncanakan akan berlangsung hingga akhir September ini.

 

“Seluruh papan reklame ilegal di daerah ini kami tertibkan, tanpa terkecuali,” ungkap Kosim, kepada ?kabar6.com, saat menertibkan papan reklame liar yang ada di kawasan Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015).

 

Terpisah, Kasie Ketertiban Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi, mengatakan? dalam kegiatan yang sudah berlangsung dua hari ini terhitung sudah ratusan reklame yang disita.

 

“Kebanyakan reklame dari provider selular. Tapi informasinya mereka mengurus perizinan reklamenya,” ungkap Mulyadi. ** Baca juga: Korban Ledakan PT SGS Balaraja Dirujuk ke Ciputra Hospital

 

Menurutnya, penertiban ini dilakukan, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, pengusaha-pengusaha nakal yang berusaha lari dari wajib pajak reklame harus mengurus perizinan agar dapat menggunakan fasilitas reklame di bahu jalan.

 

“Upaya kami meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang, dan sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengurus perizinan reklame,” kata Mulyadi tanpa merinci perusahaan tersebut.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email