oleh

Saksi Ahli Sebut Kasus Tajudin Penuhi Unsur Pidana

image_pdfimage_print
Tajudin bebas dari Rutan Klas 1 Tangerang.(yud)

Kabar6-‎Kasus tindak kejahatan eksploitasi anak yang menjerat Tajudin (41), penjual cobek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dianggap telah memenuhi unsur pidana.

Indikasinya terlihat jelas dari hasil salinan berkas penyidikan perkara yang dibacakan dalam persidangan.

Ninik Rahayu, saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengaku, telah secara teliti membaca runutan berkas perkaranya.

Oleh karenanya, ia menilai sudah tepat bila Tajudin dikenai sanksi atas sangkaan tindak pidana eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur.

“Dalam kasus Tajudin ini masyarakat harusnya melihat secara utuh. Jangan sepotong-potong,”‎ ungkap pakar hukum itu kepada wartawan, Sabtu (21/1/2017).

Me‎nurutnya, bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka sudah terpenuhi. Acuannya dapat dilihat dari segi proses, cara atau modus, kualifikasi dan tujuannya.

Ninik bilang, makanya pada kesempatan di persidangan ia sudah menyatakan adanya indikasi kuat bahwa terdakwa secara meyakinkan sebagai pelaku eksploitasi. Pelaku perdagangan manusia kerap menjadikan orang terdekatnya sebagai korban incaran.

Begitupun dengan modus yang dilakukan Tajudin. Pria asal Padalarang, Jawa Barat, itu dinilai telah secara sadar menyuruh kedua keponakannya yakni, Cepi (14) dan Dendi (15) untuk berjualan cobek keliling.

Hingga akhirnya mereka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel di kawasan Perumahan Graha Raya Bintaro, Kecamatan Serpong Utara.

“Terlepas dia itu keponakan atau keluarganya. Karena pelaku tindak pidana itu memang bisa saja ibu kandungnya sendiri,” ungkap Ninik.

Ia berpesan, idealnya masyarakat jangan hanya melihat sentimentil status sosial dan ekonomi terdakwa. Sosok Tajudin sebagai rakyat kecil yang miskin serta tertindas dijadikan bahan dagangan segelintir orang.

Dikhawatirkan, jika hal itu terus terjadi niscaya dapat‎ dijadikan siasat oleh para komplotan pelaku. Mereka akan mencari celah demi bisa bebas dari jeratan sanksi hukum pidana.**Baca juga: Polres Tangsel Siap Terima Gugatan Tajudin.

Ninik bilang, kasus per kasus mesti dilihat secara seksama. Apakah ada aktifitas pelaku dalam upaya memperdagangkan orang.‎**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Padahal dirinya sudah seringkali menyatakan, apakah unsur, proses, cara dan tujuan itu sudah terpenuhi atau tidak terhadap tersangka.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi.

‎”Ini yang harus dipahami. Bahwa jangan pelakunya orang tidak punya terus menjadi satu-satunya acuan.‎ Jadi masyarakat jangan hanya mengambil sentimentilnya bahwa pelaku itu miskin. Kan kita tahu gelandangan dan pengemis juga dilarang, tidak boleh,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email