oleh

Revisi Permendag Label Halal, Disperindag Tangsel: Akan Kita Pelajari

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan baru mengetahui adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut, dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan label halal. Sebagaimana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.

Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Kota Tangerang Selatan, Ferry Payacun mengaku belum mengetahui peraturan tersebut dan dirinya mengaku akan segera mempelajari Permendag tersebut.

“Saya belum tau, ini saya baru tau dari kamu. Untuk sekarang saya akan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor Disperindag Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Selasa, 17/9/2019).

**Baca juga: Mahasiswa Unpam Sebut KPK Dibunuh Perlahan.

Namun Ferry mengatakan, pada prinsipnya, sebaiknya impor daging itu ada label halalnya untuk menjamin keyakinan.

“Karena mayoritas kita muslim, sebaiknya impor daging itu ada label halalnya untuk menjamin keyakinan,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email