oleh

Remaja Cabuli ABG Teler Ditangkap Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang tangkap pelaku pencabulan berinisial MM (16) yang merudapaksa AH (14), di sebuah rumah kontrakan, usai di cekoki miras hingga teler. Peristiwa pilu itu dialami korban pada Selasa, 09 April 2024, ketika dijemput pelaku sekitar pukul 21.00 WIB di dekat rumahnya.

“Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban. Sampai akhirnya korban dan tersangka bermalam di kontrakan,” kata AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Senin, (22/04/2024).

**Baca Juga: Dibuka Besok, Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Lebak

Usai korban bercerita ke orangtua apa yang dialaminya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku MM ditangkap Satreskrim Polres Serang di tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 April 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email