oleh

Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang menangkap pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan, k emudian pelaku kedua, RM (24), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

“Dari informasi warga kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Rabu, (15/05/2034).

**Baca Juga:Survei JSI Andika Hazrumy Unggul di Pilkada Kabupaten Serang

Ikhsan menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, dan lima butir pil Extacy.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang, menangkap pelaku RM di rumahnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya, OA.

Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu,” jelasnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email