oleh

Reklame Roboh di Tangsel Tidak Punya Izin?

image_pdfimage_print

Kabar6-Reklame yang roboh sedang dievakuasi oleh petugas gabungan. Media luar ruang yang terletak di Jalan RE Martadinata dekat pintu tol Pamulang roboh diterjang angin kencang sore tadi.

“Lagi dipotong-potong,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pemotongan besi baja reklame pakai mesin gerinda. Kegiatan potong reklame melibatkan petugas dinas pemadam kebakaran dan Satpol PP Kota Tangsel.

Informasi yang dihimpun di lapangan reklame berukuran sekitar 4X6 meter yang roboh ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat. Meski demikian Taufik enggan berkomentar.

“Kita konfirmasi ke PTSP dulu yang (berwenang) mengeluarkan ijin,” kata Taufik.

**Baca juga: Hujan Angin Kencang di Tangsel Picu Reklame dan Pohon Tumbang

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel, Maulana Prayoga hingga berita ini diturunkan belum merespon soal status perizinan reklame yang roboh.

Sementara itu, akibat reklame roboh membuat akses jalan sekitar macet parah. Material besi baja roboh ke tengah ruas jalan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email