Petugas juga memberikan sanksi tilang bagi 77 pengendara dan mengamankan 37 unit sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya.
Kanit Regident Satlantas Polres Kota Tangerang, AKP Dodin, mengatakan ke 37 biker itu terpaksa diamankan lantaran tidak memiliki STNK dan sepeda motor yang dimiliki sudah dimodifikasi ala balapan.
“Ke 37 motor tanpa plat nomor dan diduga dijadikan motor balapan termasuk bikernya kami periksa juga. Dugaan sementara, mereka ini para joki balap,” tegas Dodin.
Nantinya, kata Dodin, para biker yang terjaring dalam operasi balap liar ini akan diberikan pengarahan dan tentunya akan diberikan sangksi tilang, guna memberikan efek jera. ** Baca juga: KSKPI Banten Tolak PP 78 Tahun 2015
“Yang pasti kita berikan pengarahan dulu kepada mereka yang terjaring razia, tentunya kalau anak di bawah umur orangtua yang harus hadir untuk mengambil motor,” ujarnya.(agm)