oleh

Raperda Kawasan ‎Tanpa Rokok di Tangsel Disambut Pesimis

image_pdfimage_print
Kawasan dilarang merokok di RSU Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemberlakuan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)‎ tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini sedang digodok, disambut pesimis. Dalam Raperda itu, rencananya semua ritel akan dibatasi menjual produk rokok.

Demikian diungkapkan Humas PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Nur Rachman, Minggu (28/5/2016). “Apakah mungkin jika retail dilarang jual rokok, kemudian pemerintah daerah bisa mengawasi warung kecil yang ada,” ungkapnya.

Rachman menyarankan, ada baiknya bila lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangsel dapat duduk satu meja mencari mufakat.‎

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak dapat langsung diterapkan, tanpa ada kesepakatan yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholder).

Ia mengutarakan, pengesahan regulasi itu sulit optimal lantaran hanya untuk wilayah Kota Tangsel saja. Sedangkan untuk wilayah sekitarnya tidak. **Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.

Persoalan yang akan muncul kedepannya, pasti soal sektor ekonomi. Pemberlakuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan mengurangi pundi-pundi pemasukan kas daerah. **Baca juga: Area Publik di Tangsel Wajib Sediakan Ruangan Merokok.

“Sebetulnya pendapatan ritail dari penjualan rokok tidak terlalu besar. Dapatnya kecil, tapi dampak terbesarnya ke perusahaan yang memproduksi rokok, dan pendapatan daerah dari bea pengenaan rokok, tambah Rachman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email