oleh

PWI Kota Tangerang Kutuk Intimidasi & Kekerasan Kepada Wartawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Muhammad Fahmi menyatakan sikap mengutuk keras atas peristiwa menimpa wartawan Kabar6.com yang mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR).

“ga boleh ada intimidasi apalagi sampai ada kekerasan kepada wartawan yang sedang bertugas,” ujar Fahmi saat dimintai keterangan, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, Eka Huda Rizki Rangkuti, wartawan Kabar6.com resmi melaporkan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ke Polres Tangerang Selatan.

Didampingi Sukardin, Direktur Utama Kabar6.com, Eka melaporkan kasus ini pada Rabu 4/12/2019 dinihari tadi. Sukardin menyatakan tidak menerima perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu. Ia menegaskan telah membawa kasus tersebut keranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya,” kata Sukardin di Mapolres Tangsel.

Sukardin yang berprofesi sebagai pengacara juga mengatakan kasus tersebut masuk delik perkara yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik pasal 18 ayat 1 karena tadi secara jelas ada ancaman hapus foto.

“Dimana diatur dan ditejerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.**Baca juga: AJI dan PWHTS Kecam Oknum FBR Intimidasi Wartawan.

Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email