oleh

PWI Dorong Wartawan Korban “Pejabat Arogan” Bawa Kasus ke Ranah Hukum

image_pdfimage_print
Ilustraasi.(bbs)

Kabar6-Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, menyayangkan adanya insiden kekerasan verbal yang diduga dilakukan pejabat protokoler DPRD Kota Tangerang, terhadap wartawan Kabar6.com yang tengah menjalankan tugas peliputan di wilayah itu.

Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai terduga melakukan tindak kekerasan verbal, semestinya menyadari kekeliruan tersebut dan kemudian menempatkan diri layaknya pelayan publik.

Perlakuan kasar dengan mengeluarkan umpatan dan caci maki itu, tak elok dilakukan oleh pejabat publik.

Apalagi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40/1999.

“Jika ASN tersebut, merasa dirugikan semestinya layangkan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi. Tetapi sebaliknya jika wartawan terindikasi melakukan pelanggaran etika, organisasi tempat bernaungnya wartawan tersebut dapat menjatuhkan sanksi,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com, Selasa (7/3/2017).

Firdaus menambahkan, pihaknya menyarankan wartawan yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut, untuk membawa persoalan yang dialaminya keranah hukum.

“Jika kekerasan terhadap wartawan dalam rangka kerja jurnalistik dan atau karya jurnalistik, maka sebaiknya disampaikan secara resmi oleh korban atau perusahaan tempat wartawan itu bekerja, kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Senada dikemukakan Koordinator Banten Cyber Journalist Forum, Yandhi Deslatama, ASN dan wartawan dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. **Baca juga;Pemred akan Proses Kasus Kasubag Protokol DPRD.

Dalam tragedi pembentakkan yang dilakukan oleh oknum Kasubag Protokoler DPRD Kota Tangerang, jika ada kaitannya dengan pemberitaan, maka sudah seharusnya diselesaikan dengan kode etik jurnalistik yang berlaku, yakni dengan menggunakan hak jawabnya. **Baca jugaaa;Kasubag Protokol DPRD Kota Tangerang Marahi Wartawan.

“Tidak melakukan pembentakkan atau memarahi wartawan di muka umum. Jika benar sang oknum melakukan seperti itu, maka atasannya, baik Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Walikota, harus memberikan sanksi tegas, berupa teguran keras ke bahawannya dan melakukan pemeriksaan yang seadil- adilnya, demi kebaikan bersama,” ucapnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email