oleh

Polsek Rajeg Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

image_pdfimage_print
Obat terlarang.(Tim K6)

Kabar6-Ribuan butir obat-obatan terlarang kembali diamankan Kepolisian Sektor Rajeg di salahsatu toko kosmetik di sekitaran Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Obat-obatan terlarang yang disita petugas Kepolisian adalah Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G.

Kapolsek Rajeg AKP Ambarita  mengatakan penangkapan terhadap tersangka MIF (20), berawal dari informasi warga masyarakat.**Baca Juga: Wasapada..! Tramadol Sasar Kalangan Pelajar di Tangerang

“Tersangka MIF (20) diduga menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi kepada anak-anak remaja” ujar Kapolsek Rajeg AKP Amabrita, Sabtu (16/9/2017).

Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF (20).

“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rajeg untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka MIF, dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp500 juta.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email