oleh

Dua Lokasi Penjual Obat Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi

image_pdfimage_print
Pelaku penjual obat ilegal. (don)

Kabar6-Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat pelaku pengedar dan bos obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer di dua tempat berbeda. Mereka diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan penyediaan farmasi tanpa izin, Sabtu (16/9/2017).

Masing-masing dua pelaku, Abdul Azis (22) dan Eka Setiawan (21) tak berkutik saat diringkus Tim Elang Cisadane di Apotik Husein, Jalan Kedaung Simpang 3, Sepatan Timur, Kota Tangerang, pada Jumat (15/9/2017) sore. Selain menangkap Abdul Azis (22) dan Eka Setiawan (21), polisi melakukan pengembangan.

Di wilayah Pakuhaji, Kota Tangerang, polisi kembali menangkap dua orang masing-masing Daemuri (25) dan Heri (27) selaku bos, dengan mengamankan ribuan butir pil obat keras golongan G dari tangan kedua pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan informasi dari masyarakat dan kami segera menindak lanjuti laporan tersebut, akhirnya kami bisa mengungkap kasus penjualan obat yang tidak semestinya dijual bebas di apotik,” ungkap Iptu Dikie, selaku Ketua Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi Kabar6.com, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas terkait untuk meminimalisir peredaran obat golongan G yang disinyalir beredar bebas di kalangan umum.

“Kami akan melakukan kerjasama dengan BPOM dan Dinas terkait untuk meminimalisir peredaran obat keras golongan G di Kota Tangerang,” terangnya.(don)

Print Friendly, PDF & Email