oleh

Polsek Panongan Ringkus Pelaku Curnmor di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polsek Panongan meringkus satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.

Tersangka berinisial DD alisan Jeri ditangkap saat sedang melakukan aksinya di parkiran Alfamart Jalan Raya Korelet, Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (3/5/2021).

“Sekitar pukul 08.30 WIB saat tim piket reskrim sedang melakukan patroli terdengar suara teriakan maling, maling. Kemudian tim langsung mengejar pelaku dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Panongan,” kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Ajie Perkasa, Rabu (5/5/2021).

Kepada petugas, DD mengaku kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panongan, kemudian hasil curian tersebut dibawa ke daerah Bogor.

“Kemudian kami lakukan pengembangan ke kediaman tersangka DYK yang masih berstatus DPO di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

**Baca juga: Jumlah Positif Covid-19 Klaster Munggahan Dasana Indah Alami Peningkatan

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka DYK didapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang kemudian di amankan ke Mapolsek Panongan beresta barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(vee)