Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Soemiran mengatakan, tersangka berinisial SL (34), diringkus pada Minggu (18/5/2014), saat sedang nongkrong di terminal Bekasi.
Sedangkan penangkapan dilakukan merujuk surat permohonan bantuan penangkapan dan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polres Ogan Komereng Ulu (OKU) Selatan.
“Pelaku merupakan tersangka kasus pemerkosaan anak-anak yang kini ditangani Polres OKU Selatan. Kami disini hanya membantu melakukan penangkapan,” ujar Soemiran, Senin (19/5/2014). *Baca juga: Diduga Stres, Supir Angkot Gantung Diri Dirumah Majikan.
Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa, sebelum kemudian akan diserahkan ke Polres Ogan Kemereng Ulu Selatan.(agm)