oleh

Polresta Tangerang Ringkus Empat Pemain Curanmor, Dua Orang Residivis

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang menangkap empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat pelaku masing-masing berinisial AH, R, A dan S.

“Dua diantaranya merupakan residivis atas kasus yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tigaraksa, Jumat (24/5/2024).

Perwira menengah itu pastikan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi yang saling berbeda. Keempat orang tersangka pemain utama curanmor. **Baca Juga: Buronan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Diciduk Kejagung di Bantaeng

Arief sebutkan, dari hasil penyelidikan, para tersangka melancarkan aksinya dengan membobol bagian kunci kendaraan korban memakai kunci leter T. Mereka telah banyak berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga.

Selain itu, para sindikat tindak pidana kriminal curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah Banten khususnya di daerah Kabupaten Tangerang.

“Mereka memang sudah mempersiapkan sebelumnya, dimana mereka ini beraksi di luar daerah. Dan mereka beraksi dengan memanfaatkan di jam-jam istirahat,” jelasnya.

Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.

“Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu,” ujarnya.

Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tegas Arief.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email