oleh

Polres Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu, Bermula dari Hotel di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 25 kilogram lebih.

“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus, Kamis (16/8/2023).

Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru

Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.

**Baca Juga: Polres Tangsel Sita 4.040 Butir Ekstasi Asal Belgia Kualitas Super

“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” terang Jordanus.

Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Jordanus.(yud)