oleh

Polisi Tangkap Pengecer Togel ‘Hongkong’ 4 Angka di Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6- Unit Reserse Kriminal Polsek Balaraja Polresta Tangerang membekuk pria berinisial C, 56 tahun, akibat nekat mengecer judi togel jenis Hongkong di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2023).

“Tersangka mengadakan judi jenis togel Hongkong 4 angka,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Jumat (10/3/2023).

**Baca Juga: Sembako Diskon Rp 46 Ribu Diserbu Ratusan Warga Solear

Yudha menjelaskan, kasus itu terungkap bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warung yang dijaga kerap terjadi transaksi judi togel.

“Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel,” terang Yudha.

Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.

“Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C,” jelasnya.

Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.

Yudha juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Yudha memastikan akan menindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkas Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rez)

 

Print Friendly, PDF & Email