oleh

2 Penipu Besi Scrap Ditangkap Polda Banten, 1 Meninggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menangkap penipuan investor yang menjanjikan usaha bersama di pembelian scrap atau limbah besi. Nilai kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih. Pelakunya berinisial AS (50) warga Kecamatan Jombang dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasus berawal pada Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD, mengajak korban Matruji untuk bekerjasama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan, yaitu pembelian timah putih 1 dan 2, paket logam alumunium 1 dan 2, paket besi scrap 50 Ton, dengan nilai Rp1 miliar.

Tersangka berjanji akan mengembalikan dua minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86juta atas tawaran tersebut. Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895 juta dan AS sebesar Rp120 juta dengan cara transfer.

“Setelah jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. Korban mencari tahu dan mendapatkan informasi kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan. Korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten pada 11 Januari 2023, dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar AKBP M Akbar Baskoro, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Banten, Jumat, (12/01/2024).

Hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik , AD dan AS menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga pernah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa, namun mereka kabur.

Hingga akhirnya, penyidik mengetahui keberadaan tersangka AS pada Sabtu 11 November 2023 di Jalan Raya Kampung Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

**Baca Juga: Kampanye di Aset Pemkot Tangsel Diprotes, TKN Tangsel Jawab Begini

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,terhadap keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” terangnya.

Pada 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit, kemudian penyidik membawa tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 RS Bhayangkara Banten merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara RS Sukanto, Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Kemudian setelah dioperasi dan perawatan medis, pada 11 Januari 2024 tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.

“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pasal yang disangkakan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email