Kabar6-Agenda pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Entol Wiwi Martawijaya ke polres setempat ditunda hingga hari Senin 23 Agustus 2021.
Aipda Istanto Soedibyo, penyidik Satreskrimsus Polres Tangsel mengungkapkan perihal penundaan pemanggilan. Alasannya disebabkan adanya tugas lain yang menjadi atensi pimpinan untuk dijalankan.
“(Pemanggilan ditunda, red) Kegiatan pendampingan wakil walikota, kunjungan KONI Tangsel. Di jadwalkan hari Senin,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kadispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya mengatakan, dirinya sudah memenuhi panggilan ke Polres Tangsel sejak pukul 09.45 WIB.
Meski begitu, dirinya dihampiri oleh Kanit Intel Polres Tangsel untuk masuk melewati lift di bagian belakang gedung.
“Saya diajak masuk oleh kanit intel lewat lift belakang. Sebab didepan rame ada kegiatan katanya. Ya saya nurut aja, karena saya sendiri gak hafal kalau ada lift belakang,” tutupnya.
Diketahui, Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya dipanggil penyidik Polres Tangsel atas dugaan kasus intimidasi terhadap jurnalis, yang terjadi di depan gerbang kantong Kejari Kota Tangsel pada Selasa,22 Juni 2021 lalu.
**Baca juga: Besok Bakal Dipanggil Polisi, Begini Respon Kadispora Tangsel
Saat itu Wiwi bersama bekas pejabat Dispora Kota Tangsel yang lain dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Ada dua orang petinggi KONI Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua Umum Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo dan kini keduanya sudah dijebloskan ke sel penjara.(eka)