oleh

Polisi Musnahkan Ayam Berformalin Asal Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 1,5 ton ayam potong mengandung formalin, dimusnahkan Polda Metro Jaya di Gedung Insenerator Puspiptek Serpong, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/09/2014).

 

Sedianya, ayam berformalin tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan yang dilakukan petugas Subdit III Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan, yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari rumah pemotongan ayam di Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Budi Asih, Kota Tangerang.

 

Selain menyita 1,5 ton ayam berformalin, dari lokasi pemotongan ayam itu petugas juga mengamankan tiga tersangka, masing-masing AH (46) MI (43) dan NR (22), serta lima jerigen berisi formalin.

 

“Sedangkan modusnya, para pelaku mencampurkan bahan berbahaya jenis formalin cair ke dalam rendaman ayam sebelum dipasarkan,” ujar Iwan. ** Baca juga: Jemaah Haji Tangerang Jadi Korban Crane Ambruk di Mekah

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012, tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no.8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 miliar.(cep)