oleh

Polisi: Jual Daging Sapi di Atas HET Bakal Ditindak

image_pdfimage_print
Pengecekan di RPH Karawaci. (shy)

Kabar6-Satgas Pangan Mabes Polri akan menindak para pedagang daging yang menjual daging sapi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita akan memberikan tindakan apabila terdapat pedagang yang menjual daging di atas HET. Namun tentunya, penindakan tidak kita berikan begitu saja,” ungkap Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto pada saat melakukan pengecekan ketersediaan pasokan daging sapi di RPH Karawaci, Tangerang, Minggi (18/6/2017) malam.**Baca Juga: Petugas Gabungan Cek Ketersediaan Daging Sapi

Kendatinya, apabila menemukan pedagang sapi yang menjual di atas HET, pihaknya akan menelusuri terlebih dulu penyebab kenaikan tersebut.

“Kita lihat dulu, kenapa harga dagingnya mahal. Jadi, enggak langsung dilakukan penyitaan,” ujar pria yang juga sebagai Kadiv Humas Polri ini.

Untuk diketahui, harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) baik untuk daging sapi maupun kerbau. HET daging sapi segar bagian paha belakang berkisar Rp105.000 per kilogram, paha depan seharga Rp98.000 per kilogram, dan tetelan seharga Rp50.000 per kilogram. Sedangkan, harga daging beku dijual dalam kisaran Rp80.000 per kilogram. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email