oleh

Polisi Ciduk 28 Pelaku Curanmor Beraksi di 400 TKP 

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap sebanyak 28 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak bulan Mei hingga Juni tahun 2023. Dari puluhan tersangka tersebut, mereka melancarkan aksinya di 400 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, saat jumpa pers, Selasa, (27/6/2023).

Pada kasus curanmor ini yang menonjol, Zain mengatakan, kejadian pada Minggu, (4/6/2023) siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, 6 pelakunya menggunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat mencuri 3 unit motor.

Selain itu, Kamis, (8/6/2023) pada saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang mendapati dua pelaku yang mencurigakan. Namun pada pada saat akan diamankan kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku,” katanya.

**Baca Juga: Sengkarut PTSL di Jelupang Tangsel, Warga: Jangan Sampe Ganti Camat Belum Jadi

Ia menambahkan 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian,” jelasnya.

Kapolres merinci dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek jajaran adalah, di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email