oleh

Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

image_pdfimage_print

Kabar6- Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap sindikat judi online dan menangkap 5 orang pelaku. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya judi online di wilayah Banten yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi online.

Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC membuat akun Instagram dan mencantumkan tautan judi online di biodata dan postingan mereka. **Baca Juga: ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

“Para tersangka ini mendapatkan keuntungan dari setiap pemain yang mereka ajak untuk bermain judi online,” jelas Didik.

Dari hasil penangkapan, Tim Siber Polda Banten mengamankan 5 unit handphone dan 5 akun Instagram yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email