Kabar Sumsel-Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (13/9/2024).
Aksi tersebut dilakukan merupakan respon atas pemangkiran sdr. EV sebagai saksi atas dugaan illegal drilling dan illegal refinery di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Koordinator Aksi, Imam menyampaikan bahwa mereka mendukung Polda Sumatra Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
**Baca Juga: Pria Mengaku Polisi Rampas Motor dan Ponsel di BSD Serpong
“Pemangkiran sdr. EV sebagai saksi merupakan tindakan yang mengangkangi hukum atau memandang sebelah mata hukum. Hal itu memunculkan kecurigaan kami bahwa EV benar-benar diduga terlibat dalam kasus illegal drilling. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan sekaligus desakan agara Polda segera memanggil kembali EV untuk dimintai kesaksian atau bila perlu dilakukan tindakan penjemputan paksa,” ujar Imam.
Mereka menyampaikan adapun aksi ini merupakan respon atas ditangkapnya mobil bermuatan minyak ilegal di jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada hari Jum’at 2 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Terkait Isu Ilegal Drilling di Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara sudah beredar di media sosial melalui temuan lokasi penampungan illegal drilling PT. KBMB milik FL.
“Kasus yang sudah beredar ini belum mendapat kejelasan di tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, oleh karena itu kami hadir di Polda Sumatera Selatan hari ini untuk memberikan dukungan atau desakan kepada Polda untuk menegakkan supremasi hukum perlindungan alam di Sumatra Selatan,” katanya. (Oke)