oleh

Polda Banten Gelar Perkara Terceburnya Mobil di Pelabuhan Merak Saat Libur Nataru

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, atas terceburnya mobil di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, saat libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 lalu.

“Paska koordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (09/01/2023).

Penyidik telah memeriksa 11 orang atas tragedi yang terjadi saat kunjungan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Pelabuhan Merak. Kapolda saat itu, melihat dan memerintahkan langsung personelnya, untuk melakukan penanganan secara cepat.

**Baca Juga: Menhub Budi Pesan ASDP Ganti Rugi Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak

Penyidik juga akan meminta keterangan para ahli, untuk bisa mengungkap terceburnya mobil ke laut di Dermaga 2.

“Penyidik telah memeriksa 11 saksi, diantaranya termasuk saksi korban, pihak ASDP, dari PT Ifpro dan PT Surya Timur Line. Penyidik akan melibatkan instansi-instansi terkait sebagai ahli,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email