oleh

Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Kini di Tahap Pendaftaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Tangerang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 24 September 2023 mendatang. Saat ini, proses pilkades sudah memasuki tahapan pendaftaran calon di 16 desa, termasuk 2 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa proses menuju pilkades serentak telah berjalan lancar. Tahapan saat ini adalah masa pendaftaran calon yang akan berlangsung selama sembilan hari.

“Pendaftaran dimulai pada 6 Juli hingga 14 Juli. Saat ini, masih belum terlihat siapa saja yang mendaftar. Belum kelihatan yang mencalonkan itu, setalah pendaftaran di tutup baru terlihat” ungkap Kepala DPMPD Yayat Rohiman kepada Kabar6.com pada Jumat (7/7/2023).

Beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pembentukan panitia tingkat desa maupun tingkat kecamatan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan Badan Pengawasan Desa (BPD).

**Baca Juga: Pengamat Hukum : Pelanggaran Hukum, Pasutri di Cikupa Kena Peluru

“Pada minggu lalu, kita telah melaksanakan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan BPD,” jelasnya.

Dalam informasi terkini, ke-16 desa yang akan menggelar pilkades berada di 13 kecamatan, di antaranya Desa Pasir Barat di Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya di Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri di Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju di Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul di Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk di Mekar Baru, Desa Keramat di Kecamatan Pakuhaji.

Selain itu, terdapat Desa Ranca Iyuh di Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka di Kecamatan Solear, Desa Kosambi di Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung di Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon di Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih di Kecamatan Curug, Desa Sampora di Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka di Tigaraksa.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email