oleh

Dispora Tangsel Buka Pendaftaran untuk Seleksi 5 Duta Pemuda Pelopor

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penjaringan duta Pemuda Pelopor 2024. Ada lima kategori pemilihan yang masing-masingnya diwakili oleh satu orang dan akan dikirim ke tingkat Provinsi Banten.

“Dan pada tahun 2019 ada satu orang pemuda pelopor asal daerah kita atas nama Edy Fajar Prasetyo yang masuk tingkat nasional,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Mursinah kepada kabar6.com, Kamis (29/2/2024).

Pendaftaran gratis dibuka mulai 01 Maret – 23 April 2024. Para pemuda di Kota Tangsel yang berminat dapat mendaftar lewat scan barcode google form. “Peserta terbaik dapat uang pembinaan, sertifikat dan selempang duta pemuda pelapor berprestasi,” terang Mursinah.

Dijelaskan, kepeloporan pemuda adalah akumulasi dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah yang dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan ,tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai pihak dan pemerintah.

“Manfaat dari kegiatan ini adalah lahirnya figur berprestasi dalam bidang kepeloporan menjadi role model pemuda yang berkarakter dan berdaya saing,” terang Mursinah.

**Baca Juga: Dirut PT TNG Dijabat Plt, DPRD Minta Pemkot Tangerang Segera Gelar Seleksi

Adapun kelima kategori bidang pemuda pelopor antara lain:

1. Bidang Pendidikan.
Kepeloporan dilakukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan formal maupun informal meliputi : inovasi, metodologi dan model pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, teknologi pembelajaran, pengembangan dan pengelolaan Pendidikan secara swadaya.

2. Bidang Seni Budaya
Kepeloporan dilakukan bertujuan untuk menghasilkan keindahan dan kesenangan melalui ekspresi jiwa manusia yang dituangkan melalui media seni dalam bentuk karya seni. Seni bermacam-macam bentuknya seperti seni rupa, seni tari, seni musik, seni peran dan seni sastra.

Sedangkan kepeloporan budaya nya bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, serta memperkaya khasanah budaya yang sudah ada dari turun temurun dan diharapkan berkelanjutan

3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Pariwisata.
Merupakan prakarsa kepeloporan pemuda dalam mengkonservasi potensi sumber daya alam, lingkungan dan pariwisata melalui kegiatan kegiatan penataan, pengolahan, pelestarian, produksi dan pemasaran yang bertujuan untuk keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengembangan pariwisata yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat

4. Bidang Pangan.
Dilakukan bertujuan untuk pengembangan di bidang pangan dengan mengutamakan peningkatan nilai guna, pengolahan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemasaran produksi pangan untuk meningkatkan kesehatan pangan dan kecukupan gizi, menuju pada tercapainya ketahanan pangan nasional yang akan berdampak pada meningkatnya nilai tambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

5. Bidang Inovasi Teknologi
Kepeloporan dilakukan dalam rangka upaya nyata pemuda dalam penciptaan, inovasi, pengembangan dan rekayasa teknologi berbagai bidang yang menghasilkan karya nyata sendiri (bukan hasil karya orang lain) yang bertujuan memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mursinah menegaskan, pemuda pelopor yang terpilih adalah yang sudah berkecimpung dalam bidangnya masing-masing minimal satu tahun. “Jadi bukan berarti pas ikut seleksi yang bersangkutan baru mulai menekuni bidang keahliannya. Tapi sudah setahun dan dapat dijadikan role model pemuda pelopor,” tegasnya.

Dasar hukum kegiatan seleksi pemuda pelopor diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan, Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Surat Peraturan Deputi Pengembangan Pemuda Nomor: 2.19.37 Tahun 2024.

“Manfaat lainnya dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan kepeloporan di berbagai bidang kehidupan,” tutup Mursinah.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email