oleh

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Zulkarnain – Lerru Terancam Gagal Nyalon Jalur Independen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen di Tangerang wajib menyerahkan bukti dukungan sebanyak 153 ribu KTP. Zulkarnain – Lerru Yustira yang sempat ingin bertarung dalam Pilkada 2024 akhirnya tereliminasi.

“Jadi hasil pleno masih kekurangan sekitar 17 ribu dukungan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Senin (15/7/2024).

** Baca Juga:Gantikan Rudi Maesyal, Soma Atmaja Ditetapkan Sebagai Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Dijelaskan, dalam proses verifikasi faktual pada Jum’at kemarin syarat dukungan Zulkarnain – Lerru untuk maju dari jalur independen tidak terpenuhi.

Umar bilang, dari data pendukung pasangan Zulkarnain-Lerru sebanyak 189.973 ribu dukungan. Keduanya hanya dapat mengumpulkan sekitar 135.147 ribu yang memenuhi syarat.

“Sementara 54.826 ribu data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Umar

Berdasarkan aturan PKPU RI Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77, bahwa pasangan bakal calon perseorangan berhak melakukan perbaikan dari tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Juli 2024.

Adapun, data yang diperbaiki hanyalah, data yang dianggap kurang, yaitu sekitar 17 ribuan data pendukung.

“Kami menunggu berkas perbaikan dari bakal pasangan calon perseorangan, yaitu Zulkarnain-Leru. Dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 17, tentunya hal itu sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PKPU No 8 tahun 2024,” tegasnya.

Menurut dia, ketika kekurangan 17 ribu data dukungan akan dilakukan proses verifikasi faktual kembali, dan diplenokan kembali di Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.

“Nanti akan dikakukan proses administrasi, lalu apabila lolos administrasi. Kami pun akan melakukan verifikasi faktual untuk yang kedua, setelah perbaikan itu diserahkan ke kami,” ujar Umar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email