Demikian dikatakan Komisioner Panwaskada Tangsel, Muhammad Acep, Senin (16/11/2015). “Bila memang tim Airin-Benyamin melaporkan, Panwasda siap menerimanya,” ujarnya.
Namun demikian, Asep juga menyarankan agar tim pasangan calon tersebut juga melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Sebab, diduga ada unsur pidana dalam tindakan pencoretan spanduk tersebut.
“Spanduk inikan milik atau aset negara, yang diprint dengan anggaran KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jelas ini bentuk pengrusakan terhadap fasilitas negara. Maka itu, ada unsur pidana di dalamnya,” papar Acep.
Terkait itu, Panwasda juga akan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk mengetahui langkah apa yang akan dilakukan. ** Baca juga: Ada Tulisan Ini di Spanduk Airin-Benyamin
Diketahui, spanduk bergambar paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Airin Rachmi-Benyamin Davnie, dicorat-coret oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sedianya, spanduk yang terpasang di pertigaan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, itu resmi milik KPU Kota Tangsel.(yud)