oleh

Perpres 66/2020 Soal PSN, Pengamat: Swasta Difasilitasi Jadi ‘Makelar’

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengamat Kebijkan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menerangkan, angkat bicara tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Trubus, Perpres itu dianggap sebagai fasilitas badan usaha swasta untuk menjadi ‘makelar’.

“Saya menganggap lewat Perpres, pihak swasta itu diberi ruang untuk seperti makelar gitu,” ujarnya kepada wartawan, Selada (14/4/2021).

Trubus menerangkan, dari kacamata dirinya melihat bahwa Perprea ini akan memberikan keuntungan bagi mereka yang bukan sekedar uang dari hasil selisih penjualan tanah. Tetapi badan usaha swasta tersebut juga memiliki keuntungan diberikan akses dalam perizinan.

“Bisa saja mereka (badan usaha swasta, red) itu keuntungannya diberi akses dalam perijinan, memperoleh pinjaman lunak, dan kemudahan lain karna dianggap berjasa, jadi ada kelonggaran,” ungkapnya

Trubus menyatakan, tanpa pengawasan yang ketat dari masyarakat dan negara, potensi dugaan korupsi melalui selisih penjualan dan ‘jasa’ badan usaha dalam mensukseskan PSN tersebut sangat besar terjadi.

“Negara harusnya memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan kalau memang perusahaan-perusahaan itu arahnya menyimpang,” paparnyam

Karena tingginay penyimpangan dan korupsi, Trubus menjelaskan, publik juga harus terlibat mengawasi dan melakukan pengawasan secara ketat.

“Karena kalo tidak, nanti ya makelar jadi luar biasa, ditambah mereka (makelar, red) bekerja sama dengan oknum oknum pemerintah, repot itu,” tutupnya.

Diketahui, pihak swasta digadang-gadang menjadi investor dalam pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja, seperti diungkap Koodinator Aliansi Warga Cilenggang Berdaulat (AWCB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Masfur Sidik.

Masfur menyebut, PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, melalui anak perusahaannya PT Trans Bumi Serbaraja (TBS) melakukan ‘bujuk rayu’, untuk membebaskan lahan warga, bagi pembangunan tol seksi satu Serpong – Legok.

Tol tersebut perlu diketahui adalah rangkaian dari pembangunan Tol Serpong – Balaraja, dimana akan dibagikan 3 seksi. Untuk diwilayah Cilenggang sendiri masuk kedalam seksi satu Serpong – Legok.

**Baca juga: Aliansi Warga Cilenggang Sebut BSD Ikut Andil Dalam Pembebasan Tanah PSN

“Tanahnya nenek saya nih dijual ke Sinarmas, tapi orang yang datang ke nenek saya itu pakai baju yang tidak ada logo Sinarmasnya. Ada tukang ukurnya itu, saya disamperin sama tukang ukur yang ngaku dari Sinarmas itu, terus saya ditawarin kenapa ga jual sekalian,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Selasa (13/4/2021).

Sementara itu, tim Kabar6.com telah mencoba menghubungi pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, untuk membuat berita perimbangan. Namun hingga berita ini terbit, PT BSD belum memberikan keterangan lebih lanjut, dan akan diinformasikan selanjutnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email