oleh

Peredaran Obat Keras Masih Marak di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas gabungan di Kabupaten Tangerang menyita sebanyak 600 butir obat ilegal. Peredaran bebas obat-obatan keras itu ditemui di sejumlah toko jamu, toko obat dan toko obat kuat di Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan penertiban bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak dapat menunjukan izin berlaku.

“Dari hasil sidak pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin yang berlaku,” ungkapnya dikutip Sabtu (10/6/2023).

Ia menyatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan ratusan obat. Namun, pihaknya juga mengamankan obat kadaluarsa dan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas.

**Baca Juga: Perlintasan JPL Hardiwinangun Ditutup, Masuk Pasar Rangkasbitung Lewat Jalan Sunan Kalijaga

Desi pastikan hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan penertiban tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat.

Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

“Obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Sebab nantinya akan menimbulkan mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak, dan juga mengakibatkan kerusakan saraf, gangguan kesehatan lainnya. Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email