Sedianya, paket barang berisi cocain 774 gram atau senilai Rp. 3,8 illiar itu dikirim dari Bogota, Columbia dengan tujuan seseorang berinisial N di Jalan Imam Bonjol No. 271, Denpasar Bali.
Selanjutnya, pihak Kantor Bea dan Cukai BSH berkoordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan pengembangan ke alamat penerima paket tersebut di Bali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Anjan Pramuka Putra mengatakan, dari hasil penelusuran ke alamat paket tersebut, pihaknya meringkus 2 orang laki-laki WNI berinisial SA (37) dan EH (52).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp. 10 miliar.(arsa)