oleh

Penyelundup Sisik Trenggiling Rp 3 Miliar Dikemas Kripik Singkong Gagal

image_pdfimage_print

Kabarin-Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling. Penyelundup berencana mengekspor secara ilegal sisik trenggiling ke Hongkong dan Denmark.

“Puluhan kilogram sisik trenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai 3 miliar rupiah,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12/2023).

Penyelundupan sisik trenggiling, menurutnya, digagalkan dari Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku mengemas paket disamarkan dengan keripik singkong (cassava chips).

Gatot menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sisik trenggiling kering dapat disalahgunakan sebagai bahan baku narkotika.

“Sisik trenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Disamping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional,” jelasnya.

Selain sisik trenggiling, Gatot menjelaskan, pihaknya pun menggagalkan ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak puluhan ribu kapsul yang dikemas di dalam 27 karton. “Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram,” tukasnya.

“Obat-obatan ini diberitahukan sebagai ‘courier material’ pada dokumen ekspornya. Rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum,” sambung Gatot.

**Baca Juga: Soal Pj Wali Kota Tangerang, Ini Kata Arief Wismansyah

Gatot menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu
kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan sembilan karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).

“Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO yang berbahaya. Terlebih dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya,” ucap Gatot.

Dugaan penyelundupan sisik trenggiling melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. Sedangkan obat tradisional BKO melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email