oleh

Pensiunan Ini Buron 20 Tahun, Korupsi Rp99 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman. Pengamanan tersebut dipimpin langsung Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ilham Wahyudi, S.H., M.H. pada  Selasa (29/8/2023).

Sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Kamis (31/8/2023).

Adapun identitas Terpidana yang dilakukan eksekusi, yaitu Ali Basyar Bin Bustami, asal  Bukittinggi, berusia 65 tahun. Terpidana merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Ali Basyar Bin Bustami selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

**Baca Juga: DPO Eks Karyawan Bank Mandiri Asal Rangkasbitung Ditangkap 

Bahwa Terpidana Ali Basyar Bin Bustami yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara.

“Hal ini terbukti dengan upaya yang dilakukan Terpidana atas nama Ali Basyar Bin Bustami selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung  ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

Print Friendly, PDF & Email