oleh

Penjelasan Mantan Dirop PD Pasar Soal Penyerangan Preman di Pasar Kutabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Toni Wismantoro yang merupakan Mantan Direktur Operasional (Dirop) PD Pasar Karta Raharja, diduga sebagai dalang intelektual adanya insiden penyerangan preman dan sekelompok ormas di Pasar Kutabumi, pada Minggu 24 September 2023

“Mengenai ada yang menyebut nama saya di dalam video yang viral itu, saya tidak tau, kenapa kok tiba-tiba di sana banyak preman yang main hakim sendiri,” ujar Toni Wismantoro kepada kabar6.com saat dijumpai di Pasar Kutabumi, Senin, (9/10/2023).

Ia mengatakan, Aliansi Mahasiswa yang mengatasnamakan Pasar Kemis itu dibentuk untuk menyelesaikan masalah Pasar Kutabumi agar mengajak pedagang berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).

“Revitalisasi pasar Kutabumi ini ada sebab dan akibatnya, kenapa kemarin ada insiden mematikan listrik di pasar Kutabumi yang lama tujuannya untuk pedagang berpindah posisi di TPPS untuk segara revitalisasi pasar. Jika PD Pasar mengatakan itu menyalahi aturan silahkan dibaca lagi aturannya, kepala pasar juga mempunyai hak prerogatif untuk mengatur,” katanya.

Tony menegaskan, mengenai banyak kelompok yang berkepentingan, semuanya sudah ada mekanisme, dan aturan mainnya.

“Sudah ada aturan, itu boleh boleh saja yang penting tidak keluar dari koridor mainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kombes Pol Sigit Deny Setiyono mengatakan, mengenai surat viral di media sosial pihaknya sudah mendapatkan fisik suratnya, sehingga pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai dengan isi surat tersebut.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Minta Hentikan Revitalisasi, Pemda: Tetap Berjalan

Selanjutnya, mengenai adanya keterkaitan dengan pihak PD pasar masih dalam tahap penyidikan .Beberapa ormas sudah dilayangkan surat pemanggilan agar  yang bersangkutan menghadiri panggilan polisi. Kini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 saksi dalam insiden itu.

“Jadi untuk Toni sendiri sudah dipanggil sebagai saksi. Saat ini juga masih berproses. Kita masih tunggu perkembangan dari penyidik apakah nanti akan ada hal-hal yang signifikan, namun untuk peningkatan setatus dan lain sebagainya belum bisa kami sampaikan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setiyono.

Sigit menerangkan, proses penyelidikan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah sampai pada tahap 1 yaitu pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Setalah itu pihaknya akan melakukan penelitian melalui JPU guna kelengkapan berkas tersebut.

“Selanjutnya tahap kedua akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu kita akan tunggu langkah selanjutnya,” tuturnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email